Yogyakarta, 8 Agustus 2025 — Himpunan Pengelola Jurnal Indonesia (HIPJI) mencatat pencapaian penting dalam penguatan profesionalisme di bidang penerbitan ilmiah. Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK) Penerbitan Jurnal Ilmiah yang disusun HIPJI secara resmi disahkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dengan nomor Kepdirjen 2/2859/LP.00.00/VIII/2025 pada tanggal 5 Agustus 2025. SKKK ini menjadi acuan resmi bagi proses sertifikasi seluruh pelaku penerbitan jurnal ilmiah di Indonesia, mulai dari pengelola, editor, reviewer, hingga staf teknis penerbitan.
Pengesahan SKKK ini membuka jalan bagi Lembaga Sertifikasi Profesi Penerbitan Ilmiah Indonesia (LSP PII) untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi yang diakui secara nasional. HIPJI menargetkan proses sertifikasi dimulai akhir tahun 2025. Dengan adanya standar ini, HIPJI berharap kualitas SDM penerbitan ilmiah di Indonesia semakin terjamin, profesional, dan mampu bersaing di tingkat global.
