Yogyakarta, Agustus 2025 — Disahkannya Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK) Penerbitan Jurnal Ilmiah oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI pada 5 Agustus 2025 menjadi kabar gembira bagi para pengelola jurnal di seluruh Indonesia. SKKK yang diusulkan oleh Himpunan Pengelola Jurnal Indonesia (HIPJI) ini menetapkan 17 unit kompetensi yang secara komprehensif mencakup peran dan tanggung jawab setiap pihak yang terlibat dalam penerbitan jurnal ilmiah, mulai dari penulis, editor, reviewer, hingga pengelola teknologi informasi.
Ketua Umum HIPJI, Dr. Andri Putra Kesmawan, menegaskan bahwa SKKK ini akan menjadi pondasi utama dalam program sertifikasi profesi yang tengah dipersiapkan Lembaga Sertifikasi Profesi Penerbitan Ilmiah Indonesia (LSP PII). “Dengan SKKK ini, setiap peran dalam penerbitan jurnal akan memiliki standar kemampuan yang jelas dan terukur. Kami berharap, akhir 2025, sertifikasi pertama sudah dapat dilaksanakan sehingga kualitas pengelolaan jurnal di Indonesia semakin profesional dan diakui secara luas,” ujarnya.
