Agustus 2025 — Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia resmi mengesahkan Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK) Penerbitan Jurnal Ilmiah pada 5 Agustus 2025 melalui Keputusan Direktur Jenderal nomor Kepdirjen 2/2859/LP.00.00/VIII/2025. SKKK ini disahkan setelah melalui proses penyusunan dan pengusulan yang diinisiasi oleh Himpunan Pengelola Jurnal Indonesia (HIPJI), sebagai bentuk kontribusi organisasi dalam meningkatkan profesionalisme Penerbitan Jurnal Ilmiah di Indonesia.
SKKK ini memuat 17 unit kompetensi yang mencakup seluruh proses penerbitan jurnal ilmiah, mulai dari perencanaan publikasi, penulisan, penelaahan, penyuntingan, hingga pengelolaan teknologi informasi dan pemeliharaan situs jurnal. HIPJI menyambut pengesahan ini sebagai langkah penting yang akan mendukung pelaksanaan sertifikasi kompetensi bagi para pelaku penerbitan ilmiah, sekaligus meningkatkan kualitas publikasi dan daya saing sumber daya manusia di bidang ini, baik di tingkat nasional maupun internasional.
