SKKK Penerbitan Jurnal Ilmiah Menjadi Fondasi Sertifikasi Profesi Pengelola Jurnal
Yogyakarta, Agustus 2025 — Disahkannya Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK) Penerbitan Jurnal Ilmiah oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia pada 5 Agustus 2025 menjadi kabar gembira bagi para pengelola jurnal di seluruh Indonesia.
SKKK yang diusulkan oleh Himpunan Pengelola Jurnal Indonesia (HIPJI) tersebut menetapkan 17 unit kompetensi yang secara komprehensif mencakup peran dan tanggung jawab setiap pihak yang terlibat dalam penerbitan jurnal ilmiah.
Standar Kompetensi untuk Seluruh Rantai Penerbitan
SKKK tidak hanya mengatur kompetensi pengelola jurnal, tetapi juga mencakup proses penulisan, penelaahan, penyuntingan, pengelolaan editorial, serta tata kelola teknologi informasi situs jurnal.
Cakupan SKKK meliputi kompetensi penulis, editor, reviewer atau penelaah, pengelola jurnal, hingga tenaga yang bertanggung jawab terhadap teknologi informasi dan pemeliharaan situs jurnal ilmiah.
Penulis
Menyusun, mengembangkan, merevisi, dan memastikan kualitas karya ilmiah sesuai kaidah akademik.
Editor
Mengelola proses editorial, penyuntingan, pengambilan keputusan, dan pengendalian mutu publikasi.
Reviewer
Melaksanakan penelaahan ilmiah secara objektif, konstruktif, independen, dan berintegritas.
Pengelola TI
Menyiapkan tata kelola sistem, hak akses, keamanan, pemeliharaan, dan keberlanjutan situs jurnal.
Ketua Umum HIPJI, Dr. Andri Putra Kesmawan, menegaskan bahwa SKKK tersebut akan menjadi fondasi utama dalam program sertifikasi profesi yang dipersiapkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Penerbitan Ilmiah Indonesia (LSP PII) .
Dengan SKKK ini, setiap peran dalam penerbitan jurnal akan memiliki standar kemampuan yang jelas dan terukur. Kami berharap, akhir 2025, sertifikasi pertama sudah dapat dilaksanakan sehingga kualitas pengelolaan jurnal di Indonesia semakin profesional dan diakui secara luas.
Keberadaan standar kompetensi memberikan dasar yang jelas untuk memastikan bahwa setiap tenaga penerbitan ilmiah memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan perannya. Standar tersebut juga menjadi rujukan dalam penyusunan perangkat asesmen dan pelaksanaan uji kompetensi.
Arah Pengembangan Sertifikasi Profesi
- Menyusun perangkat asesmen berdasarkan unit kompetensi yang telah disahkan.
- Menyiapkan asesor kompetensi di bidang penerbitan jurnal ilmiah.
- Mengembangkan skema sertifikasi sesuai peran dan kebutuhan profesi.
- Menilai kompetensi berdasarkan bukti kerja, portofolio, dan proses asesmen.
- Memberikan pengakuan formal terhadap kompetensi pelaku penerbitan ilmiah.
Melalui penerapan SKKK dan pelaksanaan sertifikasi profesi, HIPJI berharap pengelolaan jurnal ilmiah di Indonesia semakin profesional, terukur, dan berintegritas. Pengakuan kompetensi juga diharapkan dapat memperkuat rekam jejak profesional setiap pelaku penerbitan ilmiah.
Kompetensi Terukur
Setiap profesi memiliki acuan kemampuan yang jelas, objektif, dan dapat dinilai.
Pengelolaan Profesional
Proses editorial dan tata kelola jurnal dilaksanakan oleh tenaga yang kompeten.
Pengakuan Lebih Luas
Kompetensi pelaku penerbitan ilmiah memperoleh pengakuan formal dan memperkuat daya saing.
HIPJI — Membangun Kompetensi, Memperkuat Profesionalisme, dan Meningkatkan Mutu Penerbitan Ilmiah Indonesia.