Dokumen regulasi
Akreditasi Penerbit Ilmiah
Salinan / Transkripsi HTML
Peraturan BRIN Nomor 37 Tahun 2022
Tentang Akreditasi Penerbit Ilmiah
PERATURAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 37 TAHUN 2022
TENTANG
AKREDITASI PENERBIT ILMIAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA,
- Menimbang
-
- bahwa untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui penyediaan informasi ilmiah berbasis riset dan inovasi kepada masyarakat, perlu memberikan jaminan mutu serta meningkatkan kualitas dan produktivitas publikasi dalam bentuk buku ilmiah;
- bahwa untuk memastikan penjaminan mutu serta peningkatan kualitas dan produktivitas publikasi sesuai dengan standar dan kaidah penerbitan ilmiah dilakukan melalui akreditasi penerbit ilmiah;
- bahwa belum terdapat pengaturan mengenai akreditasi penerbit ilmiah, sehingga perlu diatur;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Akreditasi Penerbit Ilmiah;
- Mengingat
-
- Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 192);
- Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Riset dan Inovasi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 977);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL TENTANG AKREDITASI PENERBIT ILMIAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
- Akreditasi Penerbit Ilmiah adalah suatu bentuk pengakuan atas kualitas suatu proses penerbitan ilmiah berdasarkan kompetensi, otoritas, dan/atau kredibilitas yang sudah ditentukan.
- Penerbitan Ilmiah adalah proses penyuntingan naskah ilmiah melalui penelaahan substansi ilmiah untuk menghasilkan terbitan ilmiah sesuai dengan standar dan kaidah yang ditetapkan.
- Penyuntingan adalah proses mengolah naskah atau manuskrip agar siap diterbitkan berdasarkan aspek substansi, kebahasaan, desain visual sesuai dengan standar dan kaidah yang ditetapkan.
- Penelaahan adalah proses validasi substansi naskah karya tulis untuk menjamin standar kualitas publikasi ilmiah yang diterbitkan sesuai dengan prosedur dan kaidah keilmuan bidang naskah.
- Buku Ilmiah adalah karya tulis yang dipublikasikan melalui proses Penerbitan Ilmiah hasil dari penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan.
- Penulis adalah orang yang memiliki karya dalam bentuk tulisan hasil penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan untuk disebarluaskan.
- Mitra Bestari adalah orang yang ditunjuk karena memiliki kepakaran untuk melakukan Penelaahan substansi naskah sebelum diterbitkan.
- Penerbit Ilmiah adalah organisasi atau badan hukum yang memiliki tugas dan fungsi untuk melaksanakan kegiatan Penerbitan Ilmiah.
- Lembaga Akreditasi Penerbit Ilmiah yang selanjutnya disingkat LAPI adalah institusi yang diberikan kewenangan melakukan Akreditasi Penerbit Ilmiah.
- Asesor Penerbit Ilmiah yang selanjutnya disingkat Asesor adalah orang yang memiliki kompetensi untuk menilai Akreditasi Penerbit Ilmiah.
- Badan Riset dan Inovasi Nasional yang selanjutnya disingkat BRIN adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dalam menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi.
- Deputi adalah unit di lingkungan BRIN yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengembangan kompetensi, pengembangan profesi, manajemen talenta, serta pengawasan dan pengendalian sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Direktorat Pengembangan Kompetensi adalah unit kerja di lingkungan BRIN mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pengembangan kompetensi sumber daya manusia.
Pasal 2
Akreditasi Penerbit Ilmiah berlaku untuk proses penerbitan Buku Ilmiah dalam bentuk cetak dan elektronik.
Pasal 3
Akreditasi Penerbit Ilmiah bertujuan untuk:
- meningkatkan kualitas dan produktivitas publikasi dalam bentuk Buku Ilmiah;
- memastikan kelayakan substansi naskah ilmiah yang akan diterbitkan;
- memberikan jaminan mutu kepastian layanan kepada pengguna dan para pihak yang terlibat dalam proses penerbitan Buku Ilmiah; dan
- memastikan proses dan keluaran terbitan sesuai dengan standar dan kaidah penerbitan ilmiah.
BAB II
PENETAPAN LEMBAGA AKREDITASI PENERBIT ILMIAH
Bagian Kesatu
Penetapan
Pasal 4
- LAPI ditetapkan oleh BRIN dengan keputusan Kepala BRIN untuk melaksanakan Akreditasi Penerbit Ilmiah.
- Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis.
- Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
- Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dievaluasi setiap 1 (satu) tahun berdasarkan laporan kinerja yang disampaikan oleh LAPI kepada Kepala BRIN.
- Laporan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit memuat:
- jumlah dan status pemohon Akreditasi; dan
- pelaksanaan Akreditasi Penerbit Ilmiah.
- Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan kepada publik melalui sistem informasi yang disediakan oleh BRIN.
Bagian Kedua
Persyaratan Administrasi
Pasal 5
Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) terdiri atas:
- surat keterangan bagi unit kerja yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah atau akta pendirian bagi institusi berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- dokumen struktur organisasi; dan
- laporan keuangan tahunan yang menunjukan kemampuan finansial untuk melaksanakan Akreditasi Penerbit Ilmiah.
Pasal 6
Struktur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b memuat alat kelengkapan suatu organisasi yang melaksanakan Akreditasi Penerbit Ilmiah.
Pasal 7
Kemampuan finansial untuk melaksanakan Akreditasi Penerbit Ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c sebagai berikut:
- mempunyai sumber pendanaan tetap dalam pengelolaan organisasi; dan
- mempunyai fungsi perencanaan, pengendalian, pemeriksaan, dan pelaporan keuangan yang jelas.
Bagian Ketiga
Persyaratan Teknis
Pasal 8
- Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dengan ketentuan memiliki:
- sistem manajemen Akreditasi Penerbit Ilmiah yang terdokumentasi;
- sistem informasi manajemen Akreditasi Penerbit Ilmiah; dan
- Asesor tetap yang tersertifikasi oleh BRIN.
- Sistem manajemen Akreditasi Penerbit Ilmiah yang terdokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dimulai dari proses permohonan sampai dengan pemberian sertifikat Akreditasi.
- Asesor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit berjumlah 3 (tiga) orang.
- Dalam hal institusi yang mengajukan permohonan kepada Kepala BRIN belum memiliki Asesor tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, institusi mengajukan permohonan sertifikasi calon Asesor kepada Kepala BRIN bersamaan dengan permohonan penetapan LAPI.
Pasal 9
- BRIN melaksanakan sertifikasi bagi calon Asesor.
- Calon Asesor sebagaimana dimaksud ayat (1) mengajukan permohonan sertifikasi kepada Kepala BRIN.
- Persyaratan calon Asesor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- memiliki ijazah sarjana;
- memiliki karya publikasi dalam bentuk Buku Ilmiah paling sedikit 3 (tiga) buku atau memiliki pengalaman manajerial secara akumulatif paling sedikit 5 (lima) tahun di bidang Penerbitan Ilmiah yang dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja; dan
- memiliki surat pernyataan tidak pernah melakukan pelanggaran etika dalam publikasi ilmiah.
Pasal 10
- Pelaksanaan sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dilakukan melalui:
- pembekalan materi; dan
- ujian sertifikasi.
- Pelaksanaan sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selama 8 (delapan) jam pembelajaran.
- Materi sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- program sertifikasi Asesor dengan jumlah jam pembelajaran sebanyak 2 (dua) jam pembelajaran;
- proses Akreditasi Penerbit Ilmiah dengan jumlah jam pembelajaran sebanyak 2 (dua) jam pembelajaran; dan
- simulasi penilaian Akreditasi Penerbit Ilmiah dengan jumlah jam pembelajaran sebanyak 2 (dua) jam pembelajaran.
- Ujian sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui ujian tertulis dan praktik dengan jumlah jam pembelajaran sebanyak 2 (dua) jam pembelajaran.
Pasal 11
- Calon Asesor yang dinyatakan lulus ujian sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) berhak mendapatkan sertifikat Asesor.
- Sertifikat Asesor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertifikat Asesor.
- Dalam hal Asesor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) aktif melakukan penilaian Akreditasi Penerbit Ilmiah paling sedikit 5 (lima) kali dalam jangka waktu 5 (lima) tahun langsung mendapatkan perpanjangan.
- Penilaian Akreditasi oleh Asesor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan surat rekomendasi dari pimpinan LAPI yang ditujukan kepada BRIN.
Pasal 12
Asesor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c bertugas:
- memverifikasi dokumen permohonan Akreditasi Penerbit Ilmiah;
- memverifikasi kesesuaian proses bisnis dan manajemen mutu dalam penerbitan Buku Ilmiah yang dilaksanakan oleh Penerbit Ilmiah sesuai dengan standar dan kaidah penerbitan ilmiah; dan
- menyampaikan rekomendasi hasil verifikasi kepada pimpinan LAPI.
Pasal 13
Asesor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dilarang:
- merangkap sebagai pengelola pada Penerbit Ilmiah yang dinilai;
- menerima dan/atau memberi hadiah atau manfaat dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan tugasnya; dan
- memanfaatkan informasi dan data untuk kepentingan di luar proses penyelenggaraan Akreditasi Penerbit Ilmiah.
Bagian Keempat
Prosedur Permohonan Penetapan LAPI
Pasal 14
- Pimpinan institusi mengajukan permohonan penetapan LAPI kepada Kepala BRIN dengan tembusan kepada Deputi.
- Kepala BRIN menugaskan Deputi untuk memproses permohonan penetapan LAPI.
- Deputi melalui sekretariat melakukan verifikasi kelengkapan permohonan dan membuat berita acara hasil verifikasi kelengkapan permohonan penetapan LAPI.
- Deputi menyampaikan rekomendasi hasil verifikasi kelengkapan permohonan penetapan LAPI kepada Kepala BRIN untuk ditetapkan.
- Sekretariat menyampaikan hasil penetapan LAPI kepada pimpinan institusi sebagai pemohon.
- Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Direktorat Pengembangan Kompetensi.
- Verifikasi kelengkapan permohonan dan berita acara hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan formulir dan format tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Bagian Kelima
Surveilans LAPI
Pasal 15
- BRIN melakukan surveilans paling sedikit 1 (satu) tahun sekali atau sesuai kebutuhan terhadap penyelenggaraan Akreditasi Penerbit Ilmiah oleh LAPI.
- Dalam melakukan surveilans sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BRIN mempunyai akses terhadap sistem informasi LAPI.
- Dalam hal hasil surveilans sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat ketidaksesuaian pelaksanaan Akreditasi Penerbit Ilmiah dengan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis, LAPI diberikan waktu untuk melakukan perbaikan paling lama 1 (satu) tahun.
- Dalam hal setelah 1 (satu) tahun tidak dilakukan perbaikan, penetapan sebagai LAPI dicabut.
- Pencabutan penetapan LAPI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan Keputusan Kepala BRIN.
- Pencabutan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diumumkan kepada publik melalui sistem informasi yang disediakan oleh BRIN.
Bagian Keenam
Penetapan Kembali
Pasal 16
- LAPI yang telah berakhir masa berlakunya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan dicabut penetapannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) dapat mengajukan permohonan penetapan kembali sebagai LAPI.
- Pengajuan permohonan penetapan kembali sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan sesuai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 8, serta prosedur permohonan penetapan LAPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
BAB III
PELAKSANAAN AKREDITASI PENERBIT ILMIAH
OLEH LEMBAGA AKREDITASI PENERBIT ILMIAH
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 17
- LAPI melaksanakan Akreditasi Penerbit Ilmiah kepada Penerbit Ilmiah.
- Akreditasi Penerbit Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis.
Bagian Kedua
Persyaratan Administrasi
Pasal 18
Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) terdiri atas:
- berbadan hukum dengan ketentuan:
- Penerbit Ilmiah yang berasal dari instansi pemerintah atau perguruan tinggi memiliki surat keterangan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang; dan
- Penerbit Ilmiah yang berasal dari swasta berbentuk Perseroan Komanditer (CV) atau Perseroan Terbatas (PT) disahkan berdasarkan akta notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- mencantumkan struktur organisasi dan jenis usaha atau kegiatan penerbitan Buku Ilmiah dalam anggaran dasar dan/atau izin usahanya;
- tergabung dalam keanggotaan ikatan penerbit nasional atau internasional yang ditunjukkan dengan bukti kartu tanda anggota;
- telah menerbitkan paling kurang 5 (lima) judul Buku Ilmiah ber-ISBN (International Standard Book Number) yang masing-masing paling sedikit berisi 48 (empat puluh delapan) halaman dalam bentuk cetak dan/atau elektronik;
- mempunyai alamat kantor yang jelas dan mempunyai karyawan yang ditunjukkan dengan surat keterangan penugasan dari Penerbit Ilmiah;
- memiliki situs web Penerbit Ilmiah yang memberikan informasi paling sedikit berupa:
- profil Penerbit Ilmiah;
- susunan dewan editor;
- persyaratan pengusulan naskah; dan
- kejelasan tahapan dan waktu Penerbitan Ilmiah; dan
- memiliki sistem Penerbitan Ilmiah dalam jaringan (online) yang memuat informasi progres usulan suatu naskah.
Bagian Ketiga
Persyaratan Teknis
Pasal 19
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) terdiri atas:
- memiliki dewan editor yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan Penerbit Ilmiah;
- memiliki pedoman atau panduan standar Penerbitan Ilmiah yang dicantumkan di situs web penerbit;
- memiliki pangkalan data Mitra Bestari berdasarkan kepakaran dan/atau keilmuan;
- memiliki dokumen perencanaan dan evaluasi kerja Penerbitan Ilmiah secara periodik bulanan, triwulanan, semesteran, dan/atau tahunan;
- memiliki dokumen analisis risiko;
- menjunjung tinggi nilai keberagaman dan inklusi dalam proses Penerbitan Ilmiah yang dibuktikan paling sedikit dengan pemberian informasi pada situs web Penerbit Ilmiah; dan
- memiliki dokumen proses bisnis Penerbitan Ilmiah.
Pasal 20
- Susunan dewan editor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a paling sedikit terdiri atas:
- ketua; dan
- editor teknis.
- Editor teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memiliki paling sedikit:
- ijazah pendidikan formal di bidang yang relevan dengan Penerbitan Ilmiah paling rendah setingkat Diploma Tiga (D3);
- sertifikat pelatihan terkait dengan tugas dan fungsi yang relevan di bidang Penerbitan Ilmiah; atau
- sertifikat kompetensi lainnya terkait dengan pengelolaan Penerbit Ilmiah.
Pasal 21
Pedoman atau panduan standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b menjadi acuan dalam proses Penerbitan Ilmiah untuk internal Penerbit Ilmiah atau bagi calon Penulis.
Pasal 22
- Pangkalan Data Mitra Bestari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c memuat:
- nama;
- afiliasi;
- kepakaran/bidang ilmu;
- daftar publikasi buku dan/atau jurnal ilmiah; dan
- nilai atau skor indeks karya ilmiah yang dimiliki.
- Mitra Bestari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki:
- 5 (lima) terbitan Buku Ilmiah sebagai penulis; atau
- karya ilmiah yang diindeks oleh komunitas keilmuan dengan skor paling sedikit 10 (sepuluh) dan paling sedikit memiliki 2 (dua) terbitan Buku Ilmiah sebagai penulis.
- Perubahan terhadap skor paling sedikit 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ditetapkan oleh Kepala BRIN.
Pasal 23
Dokumen analisis risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf e memuat upaya mitigasi dan penanggulangan:
- keterlambatan setiap tahapan dalam proses bisnis penerbitan ilmiah; dan
- terjadinya pelanggaran etika berupa plagiasi atau pelanggaran etika lainnya.
Pasal 24
Proses bisnis Penerbitan Ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf g terdiri atas:
- pemerolehan naskah;
- Penelaahan dan penilaian substansi naskah;
- pengemasan naskah; dan
- penyebarluasan terbitan.
Pasal 25
Pemerolehan naskah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a terdiri atas:
- pencarian naskah potensial;
- penerimaan naskah; dan
- penyeleksian naskah hasil penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Penerbit Ilmiah.
Pasal 26
- Penelaahan dan penilaian substansi naskah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b terdiri atas:
- tingkat kebaruan, gagasan, dan kontribusi naskah terhadap perkembangan ilmu pengetahuan;
- peluang peningkatan sitasi dari naskah;
- tingkat pemenuhan kriteria sebuah karya tulis yang layak diterbitkan sebagai Buku Ilmiah;
- ketelitian data dan fakta; dan
- kelegalan dan kepatutan.
- Penelaahan dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Mitra Bestari.
Pasal 27
- Pengemasan naskah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c terdiri atas:
- Penyuntingan;
- pendesainan; dan
- pengoreksian.
- Penyuntingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
- kelengkapan dan sistematika naskah;
- kebahasaan, keterbacaan, dan kejelasan naskah; dan
- konsistensi dan perujukan silang.
- Pendesainan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
- penentuan format buku berupa bentuk dan ukuran buku;
- penataan berbagai elemen visual sebuah buku berupa penggunaan jenis dan ukuran huruf; dan
- ilustrasi naskah.
- Pengoreksian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
- pemeriksaan naskah hasil pendesainan; dan
- persetujuan penulis untuk diterbitkan.
Pasal 28
Penyebarluasan terbitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d terdiri atas:
- penandatangan perjanjian antara pengarang/Penulis dan Penerbit Ilmiah;
- pelaksanaan kewajiban serah simpan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- penjaminan visibilitas dan aksesibilitas informasi terbitan buku kepada masyarakat.
Bagian Keempat
Pelaksanaan Akreditasi Penerbit Ilmiah
Pasal 29
- Pelaksanaan akreditasi Penerbit Ilmiah menggunakan mekanisme yang ditetapkan oleh LAPI.
- Mekanisme pelaksanaan Akreditasi Penerbit Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan secara terbuka dan transparan kepada publik pada situs web Penerbit Ilmiah.
- Dalam pelaksanaan akreditasi Penerbit Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) LAPI melakukan asesmen sesuai persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
- Asesmen sesuai persyaratan administrasi dan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan formulir dan berita acara hasil asesmen sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Bagian Kelima
Hasil Penilaian Akreditasi
Pasal 30
- Penilaian akreditasi Penerbit Ilmiah menghasilkan indikator sesuai, perbaikan minor, atau perbaikan mayor.
- Indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil penilaian setiap butir persyaratan administratif dan teknis Akreditasi Penerbit Ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19.
- Indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- sesuai, merupakan persyaratan administrasi dan teknis yang telah sesuai dengan ketentuan dan bukti dukung valid;
- perbaikan minor, merupakan persyaratan administrasi dan teknis yang telah sesuai dengan ketentuan dan bukti dukung valid, namun masih terdapat catatan yang perlu ditindaklanjuti; atau
- perbaikan mayor, merupakan persyaratan administrasi dan teknis yang telah sesuai dengan ketentuan, namun bukti dukung kurang valid atau tidak ada bukti dan terdapat catatan yang perlu ditindaklanjuti.
- Penerbit Ilmiah yang mendapat hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a untuk setiap indikator, berhak mendapatkan status terakreditasi.
- Penerbit Ilmiah yang mendapat hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c wajib menindaklanjuti catatan hasil penilaian Asesor sesuai dengan jangka waktu tertentu.
- Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditentukan berdasarkan kesepakatan antara LAPI dan Penerbit Ilmiah.
- Status terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku selama 5 (lima) tahun.
Pasal 31
- Status terakreditasi yang diberikan kepada Penerbit Ilmiah harus dilengkapi nomor Akreditasi.
- Nomor Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Penerbit Ilmiah melalui LAPI setelah teregistrasi dalam pangkalan data Akreditasi Penerbit Ilmiah BRIN.
- Penerbitan nomor Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja.
Pasal 32
Setiap Penerbit Ilmiah yang terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4) berhak untuk mencantumkan status Akreditasi dan nomor Akreditasi Penerbit Ilmiah.
Bagian Keenam
Surveilans Penerbit Ilmiah
Pasal 33
- LAPI melakukan surveilans paling sedikit 1 (satu) tahun sekali atau sesuai kebutuhan terhadap proses Penerbitan Ilmiah oleh Penerbit Ilmiah.
- Dalam melakukan surveilans sebagaimana dimaksud pada ayat (1) LAPI mempunyai akses terhadap sistem informasi Penerbit Ilmiah.
- Dalam hal hasil surveilans sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat ketidaksesuaian proses Penerbitan Ilmiah dengan persyaratan Akreditasi, Penerbit Ilmiah diberikan waktu untuk melakukan perbaikan paling lama 6 (enam) bulan.
- Dalam hal setelah 6 (enam) bulan tidak dilakukan perbaikan, penetapan Akreditasi Penerbit Ilmiah dicabut.
- Pencabutan status Akreditasi Penerbit Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui berita acara dan diinformasikan kepada Penerbit Ilmiah yang bersangkutan, serta kepada publik melalui sistem informasi yang disediakan oleh BRIN.
Bagian Ketujuh
Akreditasi Ulang
Pasal 34
- Penerbit Ilmiah yang telah berakhir status terakreditasinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (7) dan dicabut penetapannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4) dapat mengajukan akreditasi ulang.
- Pengajuan akreditasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 35
- Dalam hal LAPI tidak dapat melaksanakan Akreditasi kepada Penerbit Ilmiah, pelaksanaan Akreditasi Penerbit Ilmiah dapat dilakukan oleh BRIN.
- Ketentuan mengenai pelaksanaan Akreditasi Penerbit Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BRIN.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 36
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 September 2022
KEPALA
BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
LAKSANA TRI HANDOKO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 September 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 981
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama,
Mila Kencana
SALINAN
LAMPIRAN I
PERATURAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
NOMOR 38 TAHUN 2022
TENTANG
AKREDITASI PENERBIT ILMIAH
FORMULIR DAN BERITA ACARA VERIFIKASI KELENGKAPAN USULAN LEMBAGA AKREDITASI PENERBIT ILMIAH
A. Formulir Verifikasi Kelengkapan Usulan Lembaga Akreditasi Penerbit Ilmiah
FORMULIR VERIFIKASI KELENGKAPAN USULAN
LEMBAGA AKREDITASI PENERBIT ILMIAH
Petunjuk Pengisian: Isi formulir dengan menggunakan tanda (✓) pada kolom penilaian.
| No. | Indikator/Subindikator | Sesuai | Tidak | Catatan |
|---|---|---|---|---|
| 1. | Persyaratan Administrasi | |||
| a. | Surat keterangan bagi unit kerja yang ditetapkan/berbadan hukum:
| □ | □ | |
| b. | Dokumen struktur organisasi. | □ | □ | |
| c. | Laporan keuangan tahunan yang menunjukan kemampuan finansial untuk melaksanakan Akreditasi Penerbit Ilmiah:
| □ | □ | |
| 2. | Persyaratan Teknis | |||
| a. | Memiliki sistem manajemen Akreditasi Penerbit Ilmiah yang terdokumentasi (mulai dari proses permohonan sampai dengan pemberian sertifikat Akreditasi). | □ | □ | |
| b. | Memiliki sistem informasi manajemen Akreditasi Penerbit Ilmiah. | □ | □ | |
| c. | Memiliki Asesor tetap yang tersertifikasi oleh BRIN (paling sedikit berjumlah 3 [tiga] orang). | □ | □ | |
B. Berita Acara Hasil Verifikasi Kelengkapan Usulan Penetapan Lembaga Akreditasi Penerbit Ilmiah
BERITA ACARA HASIL VERIFIKASI KELENGKAPAN USULAN PENETAPAN
LEMBAGA AKREDITASI PENERBIT ILMIAH
Nomor: 000/XX/XX/20xx
Pada hari ini ____________ tanggal ____ bulan _________________ tahun ________ di _______________ telah dilakukan penilaian terhadap _________________ sebagai syarat penetapan Lembaga Akreditasi Penerbit Ilmiah (LAPI). Hasil penilaian sebagaimana tercantum dalam formulir verifikasi kelengkapan usulan LAPI.
SALINAN
LAMPIRAN II
PERATURAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
NOMOR 37 TAHUN 2022
TENTANG
AKREDITASI PENERBIT ILMIAH
FORMULIR ASESMEN DAN BERITA ACARA HASIL ASESMEN PERSYARATAN AKREDITASI PENERBIT ILMIAH
A. Formulir Asesmen Persyaratan Akreditasi Penerbit Ilmiah
Petunjuk Penilaian:
- Isi formulir dengan menggunakan tanda (✓) pada kolom penilaian.
- Kriteria penilaian sebagai berikut:
- Kolom 2.1: Sesuai, merupakan persyaratan administrasi dan teknis yang telah sesuai dengan ketentuan dan bukti dukung valid;
- Kolom 2.2: Perbaikan minor, merupakan persyaratan administrasi dan teknis yang telah sesuai dengan ketentuan dan bukti dukung valid, namun masih terdapat catatan yang perlu ditindaklanjuti;
- Kolom 2.3: Perbaikan mayor, merupakan persyaratan administrasi dan teknis yang telah sesuai dengan ketentuan, namun bukti dukung kurang valid atau tidak ada bukti dan terdapat catatan yang perlu ditindaklanjuti.
- Isi kolom (3) dengan deskripsi hasil penilaian, termasuk batas waktu tindak lanjut perbaikan.
- Isi kolom (4) dengan posisi/jabatan di dewan editor.
- Isi kolom (5) dengan nama assese yang diwawancarai.
- Isi kolom (6) dengan tanda tangan dan nama assese yang diwawancarai.
| Indikator Asesmen (1) | Sesuai (2.1) | Perbaikan Minor (2.2) | Perbaikan Mayor (2.3) | Penjelasan (3) | Peran Assese (4) | Nama Assese (5) | Tanda Tangan Assese (6) |
|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 1. Persyaratan Administrasi | |||||||
a. Berbadan hukum
| □ | □ | □ | ||||
| b. Mencantumkan struktur organisasi dan jenis usaha atau kegiatan penerbitan Buku Ilmiah dalam anggaran dasar dan/atau izin usahanya. | □ | □ | □ | ||||
| c. Tergabung dalam keanggotaan ikatan penerbit nasional atau internasional yang ditunjukkan dengan bukti kartu tanda anggota. | □ | □ | □ | ||||
| d. Telah menerbitkan paling kurang 5 (lima) judul Buku Ilmiah ber-ISBN (International Standard Book Number) yang masing-masing paling sedikit berisi 48 (empat puluh delapan) halaman dalam bentuk cetak dan/atau elektronik. | □ | □ | □ | ||||
| e. Mempunyai alamat kantor yang jelas dan mempunyai karyawan yang ditunjukkan dengan surat keterangan penugasan dari Penerbit Ilmiah. | □ | □ | □ | ||||
| f. Memiliki situs web Penerbit Ilmiah yang memberikan informasi paling sedikit berupa profil Penerbit Ilmiah, susunan dewan editor, persyaratan pengusulan naskah, dan kejelasan tahapan dan waktu Penerbitan Ilmiah (mulai dari pemerolehan naskah, Penelaahan dan penilaian substansi naskah, pengemasan naskah, sampai dengan penyebarluasan terbitan). | □ | □ | □ | ||||
| g. Memiliki sistem Penerbitan Ilmiah dalam jaringan (online) yang memuat informasi progres usulan suatu naskah. | □ | □ | □ | ||||
| 2. Persyaratan Teknis | |||||||
a. Memiliki dewan editor yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan Penerbit Ilmiah:
| □ | □ | □ | ||||
| b. Memiliki pedoman atau panduan standar Penerbitan Ilmiah yang dicantumkan di situs web penerbit. | □ | □ | □ | ||||
c. Memiliki pangkalan data Mitra Bestari berdasarkan kepakaran dan/atau keilmuan:
| □ | □ | □ | ||||
| d. Memiliki dokumen perencanaan dan evaluasi kerja Penerbitan Ilmiah secara periodik bulanan, triwulanan, semesteran, dan/atau tahunan. | □ | □ | □ | ||||
e. Memiliki dokumen analisis risiko:
| □ | □ | □ | ||||
| f. Menjunjung tinggi nilai keberagaman dan inklusi dalam proses Penerbitan Ilmiah yang dibuktikan paling sedikit dengan pemberian informasi pada situs web Penerbit Ilmiah. | □ | □ | □ | ||||
g. Memiliki dokumen proses bisnis Penerbitan Ilmiah:
| □ | □ | □ | ||||
B. Berita Acara Hasil Asesmen Akreditasi Penerbit Ilmiah
BERITA ACARA HASIL ASESMEN AKREDITASI PENERBIT ILMIAH
Nomor: 000/XX/XX/20xx
Pada hari ini ____________ tanggal ____ bulan _________________ tahun ________ di _______________ telah dilakukan asesmen terhadap _________________ sebagai syarat penetapan Akreditasi Penerbit Ilmiah. Hasil penilaian sebagaimana tercantum dalam formulir asesmen persyaratan Akreditasi Penerbit Ilmiah.
Versi HTML ini ditata ulang untuk kemudahan baca, pencarian, dan cetak. Isi mengikuti PDF sumber yang diunggah; PDF salinan/berita negara tetap menjadi rujukan resmi untuk kebutuhan hukum.