LSP PII Masuk dalam Daftar LSP yang Menerbitkan Sertifikat Kompetensi Elektronik

Pengumuman Resmi

LSP PII Masuk dalam Daftar LSP yang Menerbitkan Sertifikat Kompetensi Elektronik

LSP Penerbitan Ilmiah Indonesia menjadi bagian dari tahap pertama penerbitan Sertifikat Kompetensi Elektronik oleh BNSP.

Alhamdulillah, Lembaga Sertifikasi Profesi Penerbitan Ilmiah Indonesia (LSP PII) masuk dalam daftar Lembaga Sertifikasi Profesi yang menerbitkan Sertifikat Kompetensi Elektronik.

Dasar Penetapan Keputusan Ketua BNSP Nomor KEP.2568/BNSP/VII/2026 tentang Penetapan Tahap Pertama Bidang Skema/Jenis Lembaga Sertifikasi Profesi yang Diterapkan Sertifikat Kompetensi Elektronik.

Dalam penetapan tahap pertama tersebut, LSP PII menjadi bagian bersama sekitar empat puluh satu (41) Skema/ Jenis LSP lainnya di berbagai wilayah Indonesia. Penetapan ini merupakan kepercayaan penting sekaligus amanah untuk terus meningkatkan kualitas layanan sertifikasi kompetensi.

Profesional

Memperkuat mutu layanan sertifikasi kompetensi di bidang penerbitan ilmiah.

Digital

Mendukung transformasi digital dalam sistem sertifikasi kompetensi nasional.

Akuntabel

Mendorong proses verifikasi sertifikat yang lebih cepat dan terpercaya.

Penerbitan Sertifikat Kompetensi Elektronik diharapkan dapat memudahkan asesi, pengguna tenaga kerja, dan pemangku kepentingan dalam mengakses serta melakukan verifikasi kompetensi secara lebih efektif, aman, dan akuntabel.

LSP PII berkomitmen untuk menjaga mutu proses asesmen, keamanan data, kredibilitas sertifikat, serta kualitas layanan kepada seluruh asesi. Semoga penetapan ini semakin menguatkan peran LSP PII dalam menyiapkan sumber daya manusia yang kompeten bagi ekosistem penerbitan ilmiah Indonesia.

LSP Penerbitan Ilmiah Indonesia berkomitmen memperkuat kompetensi profesional dalam ekosistem penerbitan ilmiah Indonesia.