Plagiasi dalam Jurnal Ilmiah Bisa Turunkan Peringkat hingga Delisting Akreditasi Jurnal
Plagiasi dalam penerbitan jurnal ilmiah merupakan pelanggaran integritas akademik yang dapat berdampak serius terhadap status akreditasi jurnal.
Meta Description
Ketahui sanksi plagiasi dalam akreditasi jurnal ilmiah berdasarkan Kepdirjen 374/2026, mulai dari penurunan peringkat, pembekuan, hingga pencabutan status jurnal terakreditasi.
YOGYAKARTA — Plagiasi atau plagiat dalam penerbitan jurnal ilmiah dapat berdampak serius terhadap status akreditasi jurnal.
Dalam mekanisme akreditasi jurnal ilmiah terbaru, plagiasi dikategorikan sebagai pelanggaran integritas akademik yang dapat dikenai disinsentif, tindakan korektif, hingga pencabutan status jurnal terakreditasi.
Selain plagiasi, pelanggaran integritas akademik dalam pengelolaan jurnal ilmiah juga mencakup fabrikasi, falsifikasi, kepengarangan tidak sah, pengajuan jamak, serta konflik kepentingan yang tidak dikelola secara benar. Ketentuan ini menjadi perhatian penting bagi pengelola jurnal, editor, reviewer, penerbit, dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses penerbitan artikel ilmiah.
Pelanggaran Integritas Akademik Dapat Berdampak pada Status Akreditasi
Berdasarkan Petunjuk Teknis Akreditasi Jurnal Ilmiah melalui Kepdirjen Nomor 374 Tahun 2026, jurnal terakreditasi yang terbukti melakukan atau memfasilitasi pelanggaran integritas akademik dapat dikenai tindakan korektif berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi.
Bentuk Pelanggaran Integritas Akademik yang Perlu Diwaspadai
- Plagiasi atau plagiat dalam artikel ilmiah.
- Fabrikasi data, informasi, atau hasil penelitian.
- Falsifikasi data, metode, proses, atau hasil penelitian.
- Kepengarangan tidak sah atau persoalan etik dalam pencantuman penulis.
- Pengajuan jamak atau pengiriman naskah yang sama ke lebih dari satu jurnal.
- Konflik kepentingan yang tidak dikelola dan tidak diungkapkan secara benar.
Penurunan Peringkat
Jurnal yang dikenai penurunan peringkat baru dapat mengajukan akreditasi ulang paling cepat tiga tahun sejak keputusan penurunan peringkat ditetapkan.
Pembekuan Status
Jurnal yang memperoleh sanksi pembekuan status akreditasi atau discontinue baru dapat mengajukan reakreditasi paling cepat empat tahun sejak tanggal penetapan pembekuan.
Delisting
Apabila status jurnal terakreditasi dicabut, jurnal tersebut baru dapat mengajukan usulan akreditasi kembali paling cepat lima tahun sejak tanggal penetapan pencabutan.
Peringkat Akreditasi Jurnal Dapat Diturunkan
Salah satu sanksi plagiasi dalam akreditasi jurnal ilmiah adalah penurunan peringkat akreditasi jurnal. Jurnal yang dikenai penurunan peringkat baru dapat mengajukan akreditasi ulang paling cepat tiga tahun sejak keputusan penurunan peringkat ditetapkan.
Dalam pengajuan akreditasi ulang tersebut, pengelola jurnal wajib menyampaikan seluruh nomor terbitan jurnal selama tiga tahun terakhir. Ketentuan ini dimaksudkan agar perbaikan tata kelola, kualitas artikel, proses editorial, dan penerapan etika publikasi dapat dinilai secara menyeluruh.
Status Jurnal Terakreditasi Dapat Dibekukan
Pelanggaran integritas akademik juga dapat berujung pada pembekuan status akreditasi jurnal atau discontinue. Dalam kondisi ini, status jurnal terakreditasi dibekukan sementara sebagai tindakan korektif terhadap pengelolaan jurnal.
Jurnal yang memperoleh sanksi pembekuan status akreditasi baru dapat mengajukan reakreditasi paling cepat empat tahun sejak tanggal penetapan pembekuan. Masa tersebut menjadi waktu perbaikan bagi penerbit dan pengelola jurnal untuk membenahi sistem seleksi naskah, proses peer review, kebijakan plagiasi, serta pengawasan terhadap kualitas artikel yang diterbitkan.
Pelanggaran Berat Dapat Berujung pada Delisting Jurnal
Sanksi paling berat dalam akreditasi jurnal ilmiah adalah pencabutan status akreditasi atau delisting. Apabila status jurnal terakreditasi dicabut, jurnal tersebut baru dapat mengajukan usulan akreditasi kembali paling cepat lima tahun sejak tanggal penetapan pencabutan.
Delisting menunjukkan bahwa pelanggaran integritas akademik dipandang serius dan berpotensi mengganggu kepercayaan terhadap jurnal, penerbit, serta artikel ilmiah yang telah diterbitkan. Karena itu, jurnal perlu memiliki kebijakan pencegahan plagiasi, prosedur pemeriksaan naskah, dan mekanisme penanganan pengaduan yang jelas.
Jurnal dengan Nilai di Bawah 60 Juga Dapat Terkena Masa Tunggu
Apabila hasil penilaian akreditasi jurnal ilmiah berada di bawah nilai minimal 60 setelah dikenai disinsentif pelanggaran integritas akademik, jurnal tersebut dinyatakan tidak terakreditasi. Pengelola hanya dapat mengajukan usulan akreditasi kembali paling cepat tiga tahun sejak hasil penilaian ditetapkan.
Ketentuan ini lebih berat dibandingkan jurnal yang tidak memiliki pelanggaran integritas akademik. Dalam kondisi biasa, jurnal yang belum memenuhi nilai minimal akreditasi dapat mengajukan kembali setelah menerbitkan sedikitnya tiga nomor terbitan baru sesuai ketentuan yang berlaku.
Penerbit Dapat Diperiksa Jika Pelanggaran Terjadi di Lebih dari Satu Jurnal
Sanksi tidak hanya dapat berdampak pada satu jurnal. Jika lebih dari satu jurnal di bawah penerbit yang sama terbukti melakukan pelanggaran integritas akademik, kementerian dapat melakukan investigasi menyeluruh terhadap penerbit tersebut.
Hasil investigasi akan menjadi dasar penilaian terhadap status integritas penerbit. Disinsentif yang ditetapkan dapat diberlakukan pada usulan akreditasi jurnal ilmiah lainnya yang berada di bawah naungan penerbit yang sama. Oleh karena itu, penerbit perlu memastikan standar etika publikasi, pengawasan editorial, dan tata kelola jurnal diterapkan secara konsisten pada seluruh jurnal yang dikelolanya.
Pengaduan Akademisi Dapat Memicu Evaluasi Jurnal
Pemantauan akreditasi jurnal ilmiah dapat dilakukan sewaktu-waktu, termasuk berdasarkan pengaduan dari kalangan akademisi yang terverifikasi atau informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan. Temuan pelanggaran plagiasi pada tahap penilaian juga dapat menjadi dasar untuk meninjau kembali, bahkan menggugurkan, hasil pemeriksaan kelayakan jurnal.
Pengelola jurnal perlu memandang plagiasi bukan sekadar persoalan teknis pemeriksaan similarity, melainkan bagian dari tanggung jawab menjaga integritas akademik. Pencegahan plagiasi, transparansi proses editorial, independensi peer review, dan penanganan pelanggaran secara tegas menjadi fondasi penting untuk mempertahankan status akreditasi jurnal ilmiah.
Catatan untuk Pengelola Jurnal
Pengelola jurnal perlu memastikan kebijakan plagiasi, pemeriksaan naskah, proses editorial, dokumentasi peer review, dan mekanisme penanganan pengaduan berjalan secara konsisten, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penguatan integritas akademik bukan hanya penting untuk memperoleh nilai akreditasi, tetapi juga menjadi fondasi reputasi jurnal, penerbit, dan ekosistem publikasi ilmiah Indonesia.