Berapa Lama Masa Tunggu Reakreditasi Jurnal? Ini Sanksi 3, 4, dan 5 Tahun bagi Jurnal Terakreditasi

Informasi Akreditasi Jurnal

Berapa Lama Masa Tunggu Reakreditasi Jurnal? Ini Sanksi 3, 4, dan 5 Tahun bagi Jurnal Terakreditasi

Masa tunggu pengajuan akreditasi ulang jurnal ilmiah berbeda-beda, bergantung pada jenis tindakan korektif yang ditetapkan akibat pelanggaran integritas akademik.

Yogyakarta Reakreditasi Jurnal ARJUNA Kepdirjen 374/2026

YOGYAKARTA — Masa tunggu pengajuan akreditasi ulang jurnal ilmiah bagi jurnal yang terkena sanksi tidak selalu sama.

Dalam ketentuan akreditasi jurnal ilmiah terbaru, jurnal terakreditasi yang dikenai tindakan korektif akibat pelanggaran integritas akademik dapat mengajukan reakreditasi setelah tiga, empat, atau lima tahun, bergantung pada jenis sanksi yang ditetapkan.

Ketentuan ini perlu menjadi perhatian seluruh pengelola jurnal, editor, penerbit, reviewer, dan pengurus jurnal Sinta. Pelanggaran integritas akademik, termasuk plagiasi, fabrikasi, falsifikasi, kepengarangan tidak sah, pengajuan jamak, serta konflik kepentingan, dapat berdampak langsung pada status akreditasi jurnal dan peluang pengajuan kembali melalui sistem ARJUNA.

Masa Tunggu Bergantung pada Jenis Sanksi

Mengacu pada Petunjuk Teknis Akreditasi Jurnal Ilmiah dalam Kepdirjen Nomor 374 Tahun 2026, masa tunggu akreditasi ulang jurnal ditentukan berdasarkan jenis tindakan korektif yang diterima jurnal.

3 Tahun

Penurunan Peringkat

Jurnal terakreditasi yang dijatuhi sanksi penurunan peringkat dapat mengajukan akreditasi ulang paling cepat tiga tahun sejak tanggal penetapan sanksi.

4 Tahun

Pembekuan Status

Jurnal yang terkena pembekuan status akreditasi atau discontinue baru dapat mengajukan usulan akreditasi ulang paling cepat empat tahun sejak tanggal penetapan pembekuan.

5 Tahun

Pencabutan / Delisting

Jurnal yang dikenai pencabutan status akreditasi atau delisting baru dapat mengajukan akreditasi kembali paling cepat lima tahun sejak tanggal penetapan pencabutan.

Penurunan Peringkat Akreditasi: Masa Tunggu 3 Tahun

Jurnal terakreditasi yang dijatuhi sanksi penurunan peringkat akreditasi dapat mengajukan akreditasi ulang paling cepat tiga tahun sejak tanggal penetapan sanksi.

Saat mengajukan reakreditasi jurnal, pengelola wajib menyertakan seluruh nomor terbitan selama tiga tahun terakhir. Ketentuan ini bertujuan agar tim penilai akreditasi jurnal ilmiah dapat menilai perbaikan tata kelola jurnal, kualitas artikel, proses editorial, serta kepatuhan terhadap etika publikasi secara menyeluruh.

Bagi jurnal Sinta yang mengalami penurunan peringkat, masa tiga tahun tersebut perlu dimanfaatkan untuk membenahi kebijakan plagiasi, kualitas peer review, transparansi editorial, rekam jejak dewan editor, dan konsistensi penerbitan jurnal ilmiah.

Pembekuan Status Akreditasi atau Discontinue: Masa Tunggu 4 Tahun

Sanksi berikutnya adalah pembekuan status jurnal terakreditasi atau discontinue. Dalam kondisi ini, jurnal tidak dapat menggunakan status akreditasi sebagaimana sebelum sanksi ditetapkan.

Jurnal yang terkena pembekuan status akreditasi baru dapat mengajukan usulan akreditasi ulang paling cepat empat tahun sejak tanggal penetapan pembekuan. Pengelola jurnal juga wajib melampirkan seluruh nomor terbitan jurnal selama tiga tahun terakhir ketika kembali mengajukan reakreditasi melalui ARJUNA.

Masa tunggu empat tahun menunjukkan bahwa pembekuan status akreditasi merupakan tindakan korektif yang serius. Penerbit dan tim editorial perlu memastikan seluruh perbaikan telah diterapkan secara berkelanjutan sebelum mengajukan kembali akreditasi jurnal ilmiah.

Pencabutan Status Akreditasi atau Delisting: Masa Tunggu 5 Tahun

Pencabutan status akreditasi atau delisting merupakan sanksi paling berat bagi jurnal ilmiah. Jurnal yang dikenai delisting kehilangan status jurnal terakreditasi dan baru dapat mengajukan akreditasi kembali paling cepat lima tahun sejak tanggal penetapan pencabutan.

Saat kembali mengajukan usulan akreditasi jurnal, pengelola wajib menyertakan seluruh nomor terbitan jurnal selama tiga tahun terakhir. Dalam masa tersebut, jurnal perlu membuktikan adanya perbaikan nyata dalam tata kelola jurnal ilmiah, pencegahan plagiasi, penanganan konflik kepentingan, kualitas artikel, dan independensi proses penelaahan.

Bagi penerbit jurnal, sanksi delisting juga perlu menjadi evaluasi menyeluruh terhadap seluruh jurnal yang dikelola. Reputasi penerbit dan kepercayaan penulis, reviewer, serta pembaca dapat terdampak apabila pelanggaran integritas akademik tidak ditangani secara serius.

Nilai Akreditasi di Bawah 60 Setelah Disinsentif: Masa Tunggu 3 Tahun

Jurnal ilmiah yang memperoleh nilai akhir di bawah 60 setelah dikenai pengurangan nilai atau disinsentif pelanggaran integritas akademik akan dinyatakan tidak terakreditasi. Dalam kondisi ini, jurnal baru dapat mengajukan usulan akreditasi kembali paling cepat tiga tahun sejak hasil evaluasi ditetapkan.

Masa tunggu ini berbeda dengan jurnal yang tidak terkena sanksi integritas akademik. Karena itu, pengelola jurnal perlu memahami bahwa pelanggaran etik tidak hanya memengaruhi nilai akreditasi jurnal, tetapi juga memperpanjang waktu untuk memperoleh kembali status jurnal terakreditasi.

Berbeda dengan Jurnal yang Gagal Tanpa Sanksi

Jurnal yang tidak lolos pemeriksaan kelayakan biasa, tanpa adanya pelanggaran integritas akademik, dapat mengajukan kembali paling cepat dua tahun sejak hasil ditetapkan.

Sementara itu, jurnal yang memperoleh nilai di bawah 60 tanpa dikenai disinsentif pelanggaran integritas akademik dapat mengajukan kembali setelah menerbitkan minimal tiga nomor terbitan baru dari nomor terakhir yang dinilai. Artinya, jurnal tersebut tidak harus menunggu tiga tahun seperti jurnal yang terkena sanksi.

Ringkasan Masa Tunggu Reakreditasi

  • Penurunan peringkat akreditasi: paling cepat 3 tahun sejak tanggal penetapan sanksi.
  • Pembekuan status akreditasi atau discontinue: paling cepat 4 tahun sejak tanggal penetapan pembekuan.
  • Pencabutan status akreditasi atau delisting: paling cepat 5 tahun sejak tanggal penetapan pencabutan.
  • Nilai di bawah 60 setelah disinsentif integritas akademik: paling cepat 3 tahun sejak hasil evaluasi ditetapkan.
  • Tidak lolos kelayakan tanpa pelanggaran integritas: paling cepat 2 tahun sejak hasil ditetapkan.
  • Nilai di bawah 60 tanpa disinsentif integritas: dapat mengajukan kembali setelah menerbitkan minimal 3 nomor terbitan baru.

Integritas Akademik Menjadi Kunci Keberlanjutan Akreditasi

Perbedaan masa tunggu ini menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap integritas akademik dalam pengelolaan jurnal Sinta dan jurnal terakreditasi. Pencegahan plagiasi, transparansi proses editorial, pemeriksaan kualitas artikel, serta penerapan etika publikasi harus menjadi bagian utama dari tata kelola jurnal ilmiah.

Dengan memahami masa tunggu akreditasi ulang jurnal sejak awal, pengelola jurnal dapat menyusun langkah perbaikan yang lebih terarah, menjaga status akreditasi jurnal, dan mempersiapkan pengajuan reakreditasi jurnal ilmiah melalui ARJUNA secara lebih matang.

HIPJI Mendorong Penguatan Tata Kelola Jurnal Terakreditasi

HIPJI mengajak pengelola jurnal, editor, reviewer, penerbit, dan institusi pengelola publikasi ilmiah untuk memperkuat integritas akademik, tata kelola editorial, dan kesiapan reakreditasi jurnal ilmiah.