Mutu jurnal dimulai dari kompetensi pengelolanya. HIPJI mendorong penguatan sumber daya manusia, etika publikasi, dan tata kelola sebagai bagian dari upaya membangun penerbitan ilmiah yang kredibel.
Himpunan Penerbit Ilmiah Indonesia (HIPJI) menanggapi sorotan Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Stella Christie mengenai publikasi di jurnal yang disebut sebagai “jurnal bodong”. HIPJI menekankan pentingnya memperkuat kompetensi editor, reviewer, manajer jurnal, dan seluruh pihak yang terlibat dalam penerbitan ilmiah.
Dalam pemberitaan RUANG.ID yang merujuk laporan Kompas.com, Stella disebut menyampaikan pernyataan tersebut pada Akademi Kepemimpinan Perguruan Tinggi di Universitas Indonesia, 22 Oktober 2026. Ia menyoroti kebijakan publikasi yang terlalu menekankan kuantitas dan menyebut Indonesia berada pada urutan kedua dalam banyaknya publikasi di jurnal bodong.
Pernyataan tersebut perlu dibaca secara tepat: yang dibicarakan adalah publikasi pada jurnal yang dipersoalkan, bukan jumlah jurnal bodong yang diterbitkan di Indonesia. Rilis ini mengatribusikan klaim peringkat itu kepada pernyataan yang diberitakan; HIPJI belum memverifikasi secara independen basis data, periode, dan metode penghitungan peringkat tersebut.
HIPJI: Penguatan SDM Menjadi Fondasi Tata Kelola Jurnal
Ketua Umum HIPJI, Andri Putra Kesmawan, menekankan bahwa perbaikan ekosistem publikasi perlu menyentuh kemampuan orang-orang yang menjalankan proses penerbitan setiap hari. Pengelolaan jurnal ilmiah membutuhkan keputusan editorial yang bertanggung jawab, penelaahan yang bermutu, serta prosedur yang diterapkan secara konsisten.
“Sorotan mengenai jurnal bodong perlu menjadi momentum untuk memperkuat ekosistem penerbitan ilmiah. HIPJI konsisten mendorong peningkatan kompetensi editor, reviewer, manajer jurnal, dan seluruh pihak yang terlibat agar proses penerbitan berjalan lebih profesional, transparan, dan berintegritas.”
Andri Putra Kesmawan, Ketua Umum HIPJI
Penguatan SDM perlu berjalan bersama dukungan kelembagaan. Perguruan tinggi dan penerbit perlu menyediakan waktu kerja, sumber daya, serta kebijakan yang memungkinkan tim editorial menjaga mutu tanpa tekanan untuk sekadar mempercepat penerbitan.
LSP PII dan Sertifikasi Kompetensi Penerbitan Ilmiah
Komitmen tersebut diwujudkan antara lain melalui inisiasi pendirian Lembaga Sertifikasi Profesi Penerbitan Ilmiah Indonesia (LSP PII). Lembaga ini menjadi bagian dari upaya membangun pengakuan kompetensi yang terukur bagi tenaga profesional penerbitan ilmiah.
Pada direktori resmi BNSP, LSP PII tercatat sebagai LSP Pihak Ketiga dengan status lisensi aktif, nomor BNSP-LSP-2784-ID, berdasarkan SK KEP.1831/BNSP/VI/2026. Direktori tersebut mencantumkan 12 skema sertifikasi untuk bidang jurnal dan buku.
Skema yang berkaitan dengan jurnal meliputi Penulis Artikel Ilmiah, Penelaah Artikel Jurnal Ilmiah, Editor Teknis Jurnal Ilmiah, Editor Bagian Jurnal Ilmiah, Editor Jurnal Ilmiah, dan Manajer Jurnal Ilmiah. Calon peserta perlu mempelajari persyaratan dan unit kompetensi masing-masing skema sebelum mengikuti asesmen.
“Melalui LSP PII yang diinisiasi HIPJI, kami ingin penguatan kompetensi memiliki acuan yang jelas dan dapat diuji. Harapannya, kemampuan tersebut diterapkan dalam pekerjaan editorial sehari-hari sehingga tata kelola jurnal terus membaik dan kepercayaan terhadap publikasi ilmiah Indonesia semakin kuat.”
Andri Putra Kesmawan, Ketua Umum HIPJI
Peran Editor, Reviewer, dan Manajer Jurnal dalam Menjaga Mutu
- Editor jurnal dan editor bagian: menjaga independensi keputusan editorial, memilih penelaah yang sesuai, serta menindaklanjuti konflik kepentingan dan persoalan etika.
- Reviewer atau penelaah: mengevaluasi substansi dan metode penelitian secara kritis, menjaga kerahasiaan naskah, serta menyampaikan hasil telaah yang dapat ditindaklanjuti.
- Manajer jurnal: memastikan alur kerja, pembagian tugas, dokumentasi, komunikasi, dan kebijakan penerbitan berjalan secara tertib.
- Editor teknis dan penulis: memperkuat ketepatan penyajian, metadata, referensi, serta kelengkapan informasi dan pertanggungjawaban karya ilmiah.
Sertifikasi Perlu Diikuti Penerapan dan Evaluasi Berkelanjutan
Sertifikasi kompetensi menilai kemampuan individu sesuai skema asesmen. Sertifikasi tersebut tidak otomatis menjadi akreditasi jurnal, jaminan indeksasi, atau bukti bahwa suatu jurnal bebas dari pelanggaran. Dampaknya terhadap mutu perlu dilihat melalui praktik kerja dan evaluasi berkelanjutan.
HIPJI mendorong agar penguatan kompetensi diikuti pemeriksaan mutu hasil telaah, dokumentasi keputusan editorial, transparansi biaya dan proses, serta tindak lanjut terhadap keluhan. Ukuran keberhasilan perlu mencakup perbaikan proses, bukan hanya jumlah orang yang telah memperoleh sertifikat.
Kolaborasi untuk Publikasi Ilmiah yang Lebih Kredibel
Melalui pendidikan, pendampingan, pengembangan standar kompetensi, dan sertifikasi profesi, HIPJI mengajak perguruan tinggi, penerbit, serta komunitas pengelola jurnal memperkuat ekosistem publikasi ilmiah Indonesia. Pembenahan kebijakan dan peningkatan kapasitas pengelola perlu saling mendukung.
Pelajari penguatan kompetensi penerbitan ilmiah:
Standar Kompetensi HIPJI · Informasi Sertifikasi LSP PII