Peraturan Menteri

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026

Tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah

  • Ditetapkan: 29 Juni 2026
  • Diundangkan: 7 Juli 2026
  • Berita Negara: Tahun 2026 Nomor 453

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia,

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN TINGGI, SAINS, DAN TEKNOLOGI TENTANG AKREDITASI JURNAL ILMIAH.

BAB IKetentuan Umum

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Jurnal Ilmiah adalah bentuk pemberitaan atau komunikasi yang memuat karya ilmiah dan diterbitkan berjadwal dalam bentuk elektronik.
  2. Akreditasi adalah kegiatan penilaian sesuai dengan standar yang ditetapkan.
  3. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
  4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
  5. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang membidangi sains dan teknologi.

BAB IIJurnal Ilmiah

Pasal 2

  1. Jurnal Ilmiah diterbitkan oleh penerbit.
  2. Penerbit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa perguruan tinggi, lembaga negara, kementerian/lembaga, organisasi profesi, lembaga riset, dan/atau badan usaha.
  3. Jurnal Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berafiliasi dengan perguruan tinggi, lembaga negara, kementerian/lembaga, organisasi profesi, lembaga riset, dan/atau badan usaha.

Pasal 3

Jurnal Ilmiah berfungsi sebagai:

  1. registrasi kegiatan kecendekiaan;
  2. arsip temuan hasil kegiatan kecendekiaan;
  3. pengakuan hasil kegiatan yang memenuhi persyaratan ilmiah;
  4. diseminasi hasil kegiatan kecendekiaan;
  5. diseminasi hasil pengabdian kepada masyarakat; dan
  6. pelindung hasil karya cendekiawan.

Pasal 4

  1. Untuk menjamin dan meningkatkan mutu serta relevansi Jurnal Ilmiah secara terencana dan berkelanjutan, dilakukan Akreditasi Jurnal Ilmiah.
  2. Jurnal Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jurnal yang memenuhi kriteria:
    1. memuat artikel yang memajukan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni yang didasarkan pada hasil penelitian, perekayasaan, dan/atau telaahan yang mengandung temuan dan/atau pemikiran yang orisinal;
    2. memiliki dewan penyunting jurnal berkualifikasi sesuai dengan bidang ilmu yang mewakili bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni;
    3. memiliki mitra bestari berkualifikasi sesuai dengan bidang ilmu jurnal dari berbagai perguruan tinggi dan/atau badan penelitian dan pengembangan serta industri yang berbeda dari dalam dan/atau luar negeri yang menyaring naskah secara objektif;
    4. menggunakan Bahasa Indonesia dan/atau bahasa resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa;
    5. menjaga konsistensi gaya penulisan dan format penampilan;
    6. dikelola dan diterbitkan secara elektronik melalui jejaring teknologi informasi dan komunikasi;
    7. terbit sesuai dengan jadwal; dan
    8. memiliki nomor seri standar internasional secara elektronik (Electronic International Standard Serial Number/EISSN) dan pengenal objek digital (Digital Object Identifier/DOI).
  3. Jurnal Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk dapat dilakukan Akreditasi harus memenuhi kriteria:
    1. diterbitkan oleh penerbit yang berintegritas; dan
    2. menerbitkan artikel yang telah melalui proses telaah sejawat.
  4. Akreditasi Jurnal Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan berdasarkan standar Jurnal Ilmiah.

BAB IIIStandar Jurnal Ilmiah

Pasal 5

Standar Jurnal Ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) terdiri atas:

  1. standar tata kelola Jurnal Ilmiah; dan
  2. standar mutu artikel ilmiah.

Pasal 6

  1. Standar tata kelola Jurnal Ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan standar minimal mengenai tata kelola Jurnal Ilmiah untuk menjamin mutu, keberlanjutan, keteraturan penerbitan, dan akuntabilitas penyelenggaraan Jurnal Ilmiah.
  2. Standar tata kelola Jurnal Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
    1. identitas Jurnal Ilmiah;
    2. pelibatan dewan penyunting dan mitra bestari;
    3. keberagaman penulis;
    4. pengelolaan artikel Jurnal Ilmiah;
    5. kelengkapan informasi laman Jurnal Ilmiah;
    6. keberkalaan penerbitan Jurnal Ilmiah; dan
    7. penyebarluasan Jurnal Ilmiah.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai standar tata kelola Jurnal Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 7

  1. Standar mutu artikel ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan standar minimal mengenai substansi dan gaya selingkung artikel ilmiah.
  2. Standar mutu artikel ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
    1. judul, abstrak, dan kata kunci;
    2. kontribusi kebaruan, analisis dan sintesis, serta penyimpulan;
    3. nisbah sumber acuan primer dan derajat kemutakhiran pustaka acuan;
    4. cakupan keilmuan sesuai dengan ruang lingkup jurnal;
    5. kelengkapan artikel, nama penulis, dan afiliasi penulis;
    6. sistematika penulisan artikel;
    7. konsistensi dan kebakuan sistem pengacuan pustaka;
    8. penggunaan istilah dan kualitas kebahasaan; dan
    9. format tata letak artikel.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai standar mutu artikel ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

BAB IVMekanisme Akreditasi Jurnal Ilmiah

Pasal 8

Akreditasi Jurnal Ilmiah diselenggarakan dengan prinsip:

  1. independen, yaitu penyelenggaraan Akreditasi Jurnal Ilmiah dilakukan secara mandiri serta bebas dari pengaruh dan kepentingan pihak mana pun;
  2. akurat, yaitu penyelenggaraan Akreditasi Jurnal Ilmiah berdasarkan data dan informasi yang jelas, benar, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan;
  3. objektif, yaitu penyelenggaraan Akreditasi Jurnal Ilmiah bebas dari pengaruh, pendapat, dan pandangan pribadi serta harus berdasarkan data dan informasi faktual;
  4. transparan, yaitu penyelenggaraan Akreditasi Jurnal Ilmiah dilakukan berdasarkan tata cara yang diketahui dan dapat diakses oleh seluruh pemangku kepentingan; dan
  5. akuntabel, yaitu penyelenggaraan Akreditasi Jurnal Ilmiah dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh pemangku kepentingan.

Pasal 9

  1. Keluaran Akreditasi Jurnal Ilmiah dinyatakan dalam status terakreditasi dan tidak terakreditasi.
  2. Status terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan peringkat 1 sampai dengan peringkat 4 sesuai dengan hasil penilaian terhadap pemenuhan standar mutu Jurnal Ilmiah.
  3. Jurnal Ilmiah yang tidak memenuhi standar mutu Jurnal Ilmiah, diberikan status tidak terakreditasi.
  4. Peringkat Akreditasi Jurnal Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimuat dalam sistem pengindeks ilmu pengetahuan dan teknologi.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai peringkat Akreditasi Jurnal Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 10

  1. Peringkat Akreditasi Jurnal Ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) berlaku selama 5 (lima) tahun.
  2. Jurnal Ilmiah yang terakreditasi wajib mencantumkan peringkat Akreditasi dan masa berlaku peringkat Akreditasi pada laman jurnal.

Pasal 11

  1. Akreditasi Jurnal Ilmiah dilaksanakan melalui tahapan:
    1. pengajuan permohonan Akreditasi Jurnal Ilmiah;
    2. pemeriksaan pemenuhan kriteria Jurnal Ilmiah;
    3. penilaian standar mutu Jurnal Ilmiah; dan
    4. penetapan Akreditasi Jurnal Ilmiah.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan Akreditasi Jurnal Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 12

Dalam melaksanakan Akreditasi Jurnal Ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Direktur Jenderal dapat membentuk Tim.

Pasal 13

  1. Penerbit Jurnal Ilmiah dapat mengajukan Akreditasi ulang paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku peringkat Akreditasi Jurnal Ilmiah berakhir kepada Direktur Jenderal.
  2. Akreditasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan pada periode yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
  3. Ketentuan mengenai tahapan Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Akreditasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  4. Dalam hal proses Akreditasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum selesai sampai dengan masa berlaku Akreditasi berakhir, Direktur Jenderal menetapkan perpanjangan sementara Akreditasi sesuai dengan peringkat terakhir yang diperoleh sampai dengan ditetapkannya Akreditasi yang baru.
  5. Penetapan perpanjangan sementara Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak berlaku bagi pengajuan Akreditasi ulang yang melampaui jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  6. Dalam hal penerbit Jurnal Ilmiah tidak mengajukan Akreditasi ulang sampai dengan masa berlaku peringkat Akreditasi berakhir, Jurnal Ilmiah dinyatakan tidak terakreditasi.

Pasal 14

  1. Jurnal Ilmiah yang terakreditasi disimpan dalam sistem repositori nasional yang dikelola oleh Kementerian.
  2. Jurnal Ilmiah yang tersimpan dalam sistem repositori nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimanfaatkan untuk kepentingan manajemen pengetahuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VPemantauan dan Evaluasi

Pasal 15

  1. Direktur Jenderal melakukan pemantauan mutu terhadap Jurnal Ilmiah yang terakreditasi.
  2. Pemantauan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan penjaminan mutu Jurnal Ilmiah.
  3. Pemantauan mutu sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat yang terverifikasi dan/atau informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
  4. Dalam hal hasil pemantauan mutu menunjukkan Jurnal Ilmiah tidak lagi memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau mengalami penurunan mutu, Direktur Jenderal dapat melakukan evaluasi terhadap status dan/atau peringkat Akreditasi Jurnal Ilmiah.
  5. Direktur Jenderal dapat menetapkan penurunan peringkat Akreditasi, pembekuan sementara, dan/atau pencabutan status terakreditasi berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
  6. Dalam melakukan evaluasi yang berpotensi pada penurunan peringkat Akreditasi, pembekuan sementara, dan/atau pencabutan status terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal melakukan klarifikasi kepada penerbit.
  7. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemantauan mutu terhadap Jurnal Ilmiah yang terakreditasi dan evaluasi terhadap status dan/atau peringkat Akreditasi Jurnal Ilmiah ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

BAB VIKetentuan Peralihan

Pasal 16

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, peringkat Akreditasi Jurnal Ilmiah yang telah ditetapkan dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlaku Akreditasi berakhir.

BAB VIIKetentuan Penutup

Pasal 17

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 9 Tahun 2018 tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 428), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 18

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

PENGESAHANPenetapan dan Pengundangan

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 29 Juni 2026

MENTERI PENDIDIKAN TINGGI, SAINS, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA,

BRIAN YULIARTO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 7 Juli 2026

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,

DHAHANA PUTRA