Kode Etik Anggota HIPJI
Himpunan Penerbit Ilmiah Indonesia
Indonesian Scholarly Publishers Association
Kode Etik Anggota HIPJI disusun sebagai pedoman moral, profesional, dan kelembagaan bagi seluruh anggota HIPJI dalam menjalankan kegiatan penerbitan ilmiah. Kode etik ini berlaku bagi penerbit jurnal ilmiah, penerbit buku ilmiah, penerbit prosiding, university press, lembaga riset, perguruan tinggi, pengelola platform publikasi, mitra ekosistem, serta individu profesional yang berperan dalam penerbitan ilmiah.
Komitmen Bersama Anggota HIPJI
Kode etik ini menjadi komitmen bersama untuk memperkuat kualitas, integritas, transparansi, profesionalisme, dan keberlanjutan ekosistem penerbitan ilmiah Indonesia. Setiap anggota HIPJI diharapkan menjadikan kode etik ini sebagai dasar dalam menjalankan kegiatan penerbitan, layanan, kerja sama, serta pengembangan kelembagaan.
Butir Kode Etik Anggota HIPJI
1. Integritas Publikasi Ilmiah
Anggota HIPJI wajib menjunjung tinggi integritas publikasi ilmiah dalam seluruh proses penerbitan. Setiap anggota harus memastikan bahwa publikasi yang diterbitkan melalui proses yang jujur, bertanggung jawab, bebas dari manipulasi, dan sesuai dengan kaidah akademik.
Anggota HIPJI tidak diperkenankan melakukan atau membiarkan praktik plagiarisme, fabrikasi data, falsifikasi data, manipulasi sitasi, duplikasi publikasi, peer review palsu, klaim indeksasi palsu, atau praktik lain yang merusak kepercayaan publik terhadap penerbitan ilmiah.
2. Transparansi Tata Kelola Penerbitan
Anggota HIPJI wajib menyampaikan informasi kelembagaan, editorial, layanan, biaya, jadwal terbit, proses review, dan kebijakan penerbitan secara jelas dan mudah diakses. Transparansi ini penting agar penulis, reviewer, editor, pembaca, dan mitra akademik memahami proses penerbitan secara benar.
Penerbit tidak boleh menyembunyikan informasi penting, memberikan janji yang menyesatkan, atau menggunakan klaim layanan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
3. Independensi Editorial
Anggota HIPJI wajib menjaga independensi editorial dalam proses seleksi, review, penyuntingan, dan penerbitan naskah. Keputusan editorial harus didasarkan pada kualitas akademik, relevansi keilmuan, orisinalitas, etika publikasi, dan kesesuaian dengan ruang lingkup publikasi.
Kepentingan bisnis, hubungan personal, tekanan institusional, atau pertimbangan non-akademik tidak boleh mengintervensi keputusan editorial.
4. Etika Authorship dan Kontribusi Akademik
Anggota HIPJI wajib mendorong praktik authorship yang adil, transparan, dan sesuai kontribusi akademik. Setiap publikasi harus mencantumkan penulis yang benar-benar berkontribusi, serta menghindari praktik ghost author, guest author, honorary author, atau pencantuman nama tanpa kontribusi yang sah.
Penerbit juga perlu mendorong pencantuman afiliasi, korespondensi, kontribusi penulis, dan pernyataan konflik kepentingan secara jelas apabila diperlukan.
5. Etika Peer Review
Anggota HIPJI wajib menjaga proses peer review yang objektif, kredibel, rahasia, dan bebas dari konflik kepentingan. Reviewer harus dipilih berdasarkan kompetensi keilmuan, relevansi bidang, dan kemampuan memberikan penilaian yang bertanggung jawab.
Penerbit tidak boleh menggunakan reviewer palsu, memanipulasi hasil review, atau menjadikan proses review hanya sebagai formalitas administratif.
6. Pencegahan Plagiarisme dan Pelanggaran Akademik
Anggota HIPJI wajib memiliki mekanisme pencegahan dan penanganan plagiarisme serta pelanggaran akademik lainnya. Setiap naskah yang diterbitkan harus melalui proses pemeriksaan yang wajar sesuai kebijakan penerbit.
Apabila ditemukan pelanggaran setelah publikasi, penerbit wajib melakukan koreksi, klarifikasi, ekspresi keprihatinan, atau retraction sesuai tingkat pelanggaran dan praktik baik penerbitan ilmiah.
7. Pengelolaan Konflik Kepentingan
Anggota HIPJI wajib mengidentifikasi, mengungkapkan, dan mengelola konflik kepentingan dalam proses penerbitan. Konflik kepentingan dapat terjadi pada penulis, editor, reviewer, penerbit, sponsor, atau pihak lain yang terlibat dalam proses publikasi.
Setiap konflik kepentingan yang berpotensi memengaruhi objektivitas proses penerbitan harus dikelola secara transparan dan bertanggung jawab.
8. Transparansi Biaya dan Layanan
Anggota HIPJI wajib menyampaikan biaya penerbitan, biaya pemrosesan artikel, biaya penerbitan buku, biaya prosiding, biaya DOI, atau biaya layanan lain secara jelas sebelum proses berjalan. Penerbit tidak boleh membebankan biaya tersembunyi, memberikan janji publikasi yang tidak etis, atau melakukan praktik komersial yang merugikan penulis dan institusi.
Setiap layanan penerbitan harus dijalankan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ruang lingkup yang disepakati.
9. Anti-Praktik Jurnal dan Penerbit Predator
Anggota HIPJI wajib menolak praktik jurnal predator, penerbit predator, konferensi predator, dan segala bentuk penerbitan yang mengeksploitasi penulis tanpa menjaga mutu akademik. Penerbit wajib memastikan adanya proses editorial, review, metadata, identitas kelembagaan, dan kebijakan publikasi yang dapat diverifikasi.
Anggota HIPJI tidak diperkenankan menggunakan nama HIPJI untuk melegitimasi praktik penerbitan yang menyesatkan, tidak transparan, atau merugikan ekosistem ilmiah.
10. Tanggung Jawab Metadata dan Identitas Digital
Anggota HIPJI wajib mengelola metadata publikasi secara akurat, lengkap, dan bertanggung jawab. Metadata artikel, buku, chapter, prosiding, DOI, ISBN, ISSN, afiliasi, referensi, dan landing page harus disusun secara benar agar publikasi dapat ditemukan, dikutip, dilacak, dan dipreservasi.
Anggota tidak boleh menyalahgunakan DOI, ISBN, ISSN, Crossref metadata, atau sistem identifikasi digital lain untuk publikasi yang tidak sesuai, tidak valid, atau tidak memiliki landing page yang aktif.
11. Keamanan Platform dan Keberlanjutan Akses
Anggota HIPJI wajib menjaga keamanan dan keberlanjutan platform publikasi digital yang digunakan, seperti OJS, OMP, repository, katalog, atau sistem publikasi lainnya. Penerbit perlu memperhatikan backup, pembaruan sistem, perlindungan dari malware, keamanan akses, serta keberlanjutan landing page publikasi.
Publikasi ilmiah yang sudah diterbitkan harus dijaga agar tetap dapat diakses, ditelusuri, dan dirujuk dalam jangka panjang.
12. Perlindungan Hak Cipta dan Lisensi
Anggota HIPJI wajib menghormati hak cipta, lisensi, dan hak moral penulis. Penerbit harus menjelaskan kebijakan hak cipta, lisensi publikasi, distribusi, penggunaan ulang, dan akses terbuka secara transparan.
Penggunaan karya orang lain tanpa izin, pelanggaran lisensi, atau pengaburan hak penulis tidak dibenarkan dalam praktik penerbitan ilmiah.
13. Profesionalisme Layanan Anggota dan Mitra
Anggota HIPJI wajib menjalankan layanan penerbitan, pelatihan, konsultasi, teknologi, metadata, DOI, desain, keamanan sistem, atau layanan pendukung lain secara profesional. Setiap kerja sama dengan penulis, institusi, reviewer, editor, vendor, atau mitra harus dilakukan secara jelas, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Anggota tidak boleh menggunakan posisi keanggotaan HIPJI untuk melakukan klaim berlebihan, menjanjikan hasil yang tidak pasti, atau menyalahgunakan kepercayaan publik.
14. Penguatan Kompetensi Sumber Daya Manusia
Anggota HIPJI wajib mendukung peningkatan kompetensi sumber daya manusia penerbitan ilmiah. Editor, reviewer, manajer jurnal, editor buku, pengelola prosiding, metadata officer, dan pengelola platform perlu didorong untuk mengikuti pelatihan, sertifikasi, dan pengembangan kapasitas yang relevan.
Kompetensi SDM menjadi dasar penting untuk menjaga mutu penerbitan ilmiah Indonesia.
15. Kepatuhan terhadap Peraturan dan Pedoman
Anggota HIPJI wajib mematuhi peraturan perundang-undangan, ketentuan organisasi, pedoman penerbitan ilmiah, serta kebijakan resmi yang relevan. Dalam menjalankan penerbitan jurnal, buku ilmiah, prosiding, dan layanan pendukung, anggota perlu memperhatikan ketentuan terkait badan hukum, hak cipta, ISBN, ISSN, DOI, perlindungan data, dan etika akademik.
Kepatuhan ini menjadi bagian dari tanggung jawab anggota terhadap reputasi organisasi dan ekosistem penerbitan ilmiah nasional.
16. Kolaborasi dan Saling Menguatkan
Anggota HIPJI wajib membangun budaya kolaborasi, saling menguatkan, dan berbagi praktik baik dalam ekosistem penerbitan ilmiah. HIPJI bukan hanya ruang administrasi keanggotaan, tetapi juga forum bersama untuk memperkuat standar, kompetensi, advokasi, inovasi, dan jejaring penerbit ilmiah Indonesia.
Setiap anggota diharapkan berkontribusi secara positif terhadap pengembangan organisasi dan tidak melakukan tindakan yang merugikan nama baik HIPJI maupun anggota lain.
17. Larangan Penyalahgunaan Nama dan Atribut HIPJI
Anggota HIPJI tidak diperkenankan menyalahgunakan nama, logo, sertifikat, status keanggotaan, atau atribut HIPJI untuk kepentingan yang bertentangan dengan etika organisasi. Status sebagai anggota HIPJI tidak boleh digunakan untuk menjamin akreditasi, indeksasi, publikasi cepat, sertifikasi, atau layanan lain yang berada di luar kewenangan organisasi.
Penggunaan nama dan atribut HIPJI harus mengikuti ketentuan resmi organisasi.
18. Penanganan Pelanggaran Kode Etik
HIPJI dapat melakukan peninjauan terhadap dugaan pelanggaran kode etik anggota berdasarkan laporan, temuan, atau hasil evaluasi organisasi. Penanganan pelanggaran dilakukan secara proporsional, objektif, dan mengedepankan klarifikasi.
Sanksi dapat berupa teguran, pembinaan, pembekuan status keanggotaan, pencabutan keanggotaan, atau tindakan organisasi lain sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.
19. Pembaruan Kode Etik
Kode Etik Anggota HIPJI dapat ditinjau dan diperbarui secara berkala sesuai perkembangan ekosistem penerbitan ilmiah, kebijakan nasional, standar internasional, teknologi publikasi, serta kebutuhan anggota. Pembaruan dilakukan untuk memastikan kode etik tetap relevan, adaptif, dan mampu menjawab tantangan penerbitan ilmiah Indonesia.
Penutup
Kode Etik Anggota HIPJI merupakan komitmen bersama untuk membangun ekosistem penerbitan ilmiah Indonesia yang profesional, kredibel, transparan, dan berintegritas. Dengan kode etik ini, HIPJI menegaskan perannya sebagai organisasi yang tidak hanya menghimpun penerbit, tetapi juga menjaga standar, etika, dan martabat penerbitan ilmiah nasional.
HIPJI — Menguatkan Penerbit Ilmiah, Menjaga Integritas Publikasi Ilmiah Indonesia.