Lembaga Akreditasi Penerbit Ilmiah HIPJI
LAPI HIPJI merupakan lembaga akreditasi dan penjaminan mutu penerbit ilmiah yang dikembangkan untuk memperkuat kualitas, integritas, objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas tata kelola penerbitan ilmiah di Indonesia.
Tentang LAPI HIPJI
LAPI HIPJI hadir sebagai bagian dari ekosistem kelembagaan HIPJI dalam mendukung peningkatan mutu penerbit ilmiah nasional. Kehadiran lembaga ini diarahkan untuk membantu penerbit ilmiah membangun tata kelola yang lebih profesional, terstandar, terdokumentasi, dan selaras dengan prinsip penjaminan mutu publikasi ilmiah.
Sebagai lembaga yang bergerak pada bidang akreditasi penerbit ilmiah, LAPI HIPJI menyelenggarakan penilaian terhadap proses penerbitan ilmiah dalam bentuk cetak dan elektronik. Penilaian tersebut dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip integritas, objektivitas, transparansi, akuntabilitas, peningkatan mutu berkelanjutan, serta layanan profesional.
LAPI HIPJI juga mendorong penerbit ilmiah agar mampu memenuhi standar kelembagaan, tata kelola editorial, pengelolaan naskah, dokumentasi proses penerbitan, pemanfaatan teknologi informasi, dan penguatan kualitas publikasi ilmiah secara berkelanjutan.
Peran Strategis LAPI HIPJI
LAPI HIPJI dikembangkan untuk menjadi instrumen strategis dalam memperkuat ekosistem penerbitan ilmiah nasional. Melalui proses akreditasi dan penjaminan mutu, LAPI HIPJI berupaya mendorong penerbit ilmiah Indonesia agar lebih kredibel, tertata, dan mampu berkontribusi dalam pengembangan ilmu pengetahuan.
Akreditasi Penerbit Ilmiah
Menyelenggarakan penilaian terhadap penerbit ilmiah berdasarkan prinsip mutu, objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Penjaminan Mutu
Mendukung penerbit dalam memperkuat tata kelola, dokumentasi, standar operasional, dan proses penerbitan ilmiah yang bermutu.
Transformasi Digital
Mengembangkan pendekatan berbasis sistem informasi terintegrasi untuk mendukung proses akreditasi yang lebih terstruktur dan mudah ditelusuri.
Akreditasi Berbasis Sistem Informasi
Sebagai wujud komitmen dalam memperkuat kualitas dan integritas publikasi ilmiah nasional, LAPI HIPJI mengembangkan pendekatan akreditasi berbasis sistem informasi terintegrasi. Pendekatan ini memungkinkan proses pengajuan, pemeriksaan, penilaian, survei, evaluasi, hingga penerbitan sertifikat akreditasi dilakukan secara lebih terstruktur, terdokumentasi, dan dapat ditelusuri.
Prinsip Layanan
Dalam menjalankan perannya, LAPI HIPJI berkomitmen menerapkan prinsip layanan yang mendukung kredibilitas dan keberterimaan proses akreditasi penerbit ilmiah. Prinsip tersebut menjadi dasar dalam membangun tata kelola akreditasi yang profesional dan berorientasi pada peningkatan mutu berkelanjutan.
Integritas
Menjunjung tinggi kejujuran, etika, dan tanggung jawab dalam setiap proses penilaian dan layanan akreditasi.
Objektivitas
Melaksanakan penilaian berdasarkan standar, data, dokumen, dan bukti yang dapat diverifikasi.
Transparansi
Menyediakan proses yang jelas, terbuka, terdokumentasi, dan dapat ditelusuri oleh pihak yang berkepentingan.
Akuntabilitas
Memastikan setiap tahapan akreditasi dapat dipertanggungjawabkan secara kelembagaan dan administratif.
Mutu Berkelanjutan
Mendorong penerbit ilmiah untuk terus melakukan evaluasi, perbaikan, dan peningkatan kualitas penerbitan.
Layanan Profesional
Memberikan layanan yang tertib, responsif, terukur, dan berorientasi pada kebutuhan penguatan penerbit ilmiah.
Kelembagaan Penyelenggara
Pelaksanaan layanan LAPI HIPJI didukung oleh badan hukum PT Harmoni Penerbitan Ilmiah. Dukungan kelembagaan ini menjadi fondasi penting dalam penyelenggaraan layanan akreditasi penerbit ilmiah yang profesional, kredibel, bertanggung jawab, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
LAPI HIPJI juga didukung oleh tata kelola kelembagaan yang profesional, sumber daya manusia yang kompeten, serta pemanfaatan teknologi informasi sebagai inovasi layanan akreditasi penerbit ilmiah.
Dasar Hukum dan Rujukan Kelembagaan
Pengembangan LAPI HIPJI dan layanan akreditasi penerbit ilmiah mengacu pada dasar hukum, pedoman, serta dokumen kelembagaan berikut.
- Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2022 tentang Akreditasi Penerbit Ilmiah.
- Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 198/I/HK/2023 tentang Pedoman Penentuan Klasifikasi Reputasi Jurnal, Prosiding, dan Penerbit Buku Ilmiah.
- Akta Pendirian PT Harmoni Penerbitan Ilmiah Nomor 04 tanggal 12 Januari 2026.
Kontak Resmi LAPI HIPJI
Untuk informasi lebih lanjut mengenai profil lembaga, layanan akreditasi penerbit ilmiah, konsultasi kelembagaan, atau komunikasi resmi, silakan menghubungi kontak LAPI HIPJI berikut.