Sebutan Profesional HIPJI

Ketentuan Penggunaan Sebutan Profesional HIPJI

Sebutan Profesional Non Akademik HIPJI merupakan bentuk standardisasi penggunaan sebutan profesional bagi penerima yang telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi dan sertifikasi kompetensi yang masih berlaku.

Peraturan Organisasi HIPJI Nomor 1 Tahun 2026 12 Sebutan Profesional Registrasi Aktif HIPJI Kompetensi Penerbitan Ilmiah

Identitas Ketentuan

Halaman ini memuat ringkasan ketentuan penggunaan Sebutan Profesional Non Akademik HIPJI berdasarkan Peraturan Organisasi Himpunan Penerbit Ilmiah Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standarisasi, Persyaratan, Penetapan, dan Tata Cara Penggunaan Sebutan Profesional Non Akademik Himpunan Penerbit Ilmiah Indonesia.

Nama Ketentuan Ketentuan Penggunaan Sebutan Profesional HIPJI
Dasar Organisasi Peraturan Organisasi HIPJI Nomor 1 Tahun 2026
Jumlah Sebutan 12 Sebutan Profesional Non Akademik
Dasar Kompetensi Pelatihan berbasis kompetensi dan sertifikasi kompetensi yang masih berlaku

Prinsip Utama Penggunaan Sebutan

Sebutan Profesional Non Akademik HIPJI bukan gelar akademik, bukan gelar vokasi, bukan gelar profesi pendidikan tinggi, dan bukan izin praktik. Sebutan digunakan sebagai identitas profesional berbasis kompetensi yang telah diregistrasi aktif sesuai ketentuan organisasi HIPJI.

Jenis Sebutan Profesional Non Akademik

Pasal 4 • 12 Sebutan Profesional

Berdasarkan Pasal 4, HIPJI menetapkan 12 (dua belas) Sebutan Profesional Non Akademik yang mewakili kompetensi utama dalam penerbitan buku dan jurnal ilmiah. Sebutan ditulis setelah nama lengkap penerima sesuai singkatan dan format yang telah ditetapkan.

01 C.HETA

Penulis Buku Teks Pendidikan Tinggi

Certified Higher Education Textbook Author

Format Penulisan Nama, C.HETA
02 C.MA

Penulis Monograf

Certified Monograph Author

Format Penulisan Nama, C.MA
03 C.PSBA

Penulis Buku Ilmiah Populer

Certified Popular Scientific Book Author

Format Penulisan Nama, C.PSBA
04 C.BME

Editor Naskah Buku

Certified Book Manuscript Editor

Format Penulisan Nama, C.BME
05 C.SBE

Editor Substantif Buku

Certified Substantive Book Editor

Format Penulisan Nama, C.SBE
06 C.BPM

Pengelola Penerbitan Buku

Certified Book Publishing Manager

Format Penulisan Nama, C.BPM
07 C.SWA

Penulis Artikel Ilmiah

Certified Scientific Writer of Article

Format Penulisan Nama, C.SWA
08 C.SJAR

Penelaah Artikel Jurnal Ilmiah

Certified Scientific Journal Article Reviewer

Format Penulisan Nama, C.SJAR
09 C.SJTE

Editor Teknis Jurnal Ilmiah

Certified Scientific Journal Technical Editor

Format Penulisan Nama, C.SJTE
10 C.SJE

Editor Jurnal Ilmiah

Certified Scientific Journal Editor

Format Penulisan Nama, C.SJE
11 C.SJSE

Editor Bagian Jurnal Ilmiah

Certified Scientific Journal Section Editor

Format Penulisan Nama, C.SJSE
12 C.SJM

Manajer Jurnal Ilmiah

Certified Scientific Journal Manager

Format Penulisan Nama, C.SJM

Tata Cara Penggunaan Sebutan Profesional HIPJI

Berdasarkan Bab V Pasal 11, penggunaan Sebutan Profesional Non Akademik HIPJI mengikuti tata cara tertentu agar tidak menimbulkan salah pengertian dan tetap selaras dengan etika penggunaan identitas profesional.

  • Sebutan Profesional Non Akademik HIPJI digunakan setelah nama lengkap penerima sesuai format yang telah ditetapkan.
  • Sebutan dapat digunakan pada kartu nama, profil profesional, tanda tangan surat elektronik, curriculum vitae, biografi narasumber, media sosial profesional, publikasi, dan media komunikasi profesional lainnya.
  • Pada penggunaan pertama dalam profil atau dokumen resmi, penerima dianjurkan mencantumkan keterangan mengenai dasar kompetensi dan sertifikasi kompetensinya.
  • Penggunaan lambang HIPJI bersama sebutan wajib mengikuti Pedoman Identitas Visual HIPJI.
“Sebutan Profesional Non Akademik HIPJI berdasarkan pelatihan berbasis kompetensi dan sertifikasi kompetensi khusus di LSP Penerbitan Ilmiah Indonesia yang masih berlaku.”

Media Penggunaan Sebutan Profesional

Sebutan profesional dapat digunakan pada berbagai media komunikasi resmi dan profesional sepanjang sesuai dengan ketentuan organisasi, tidak disalahartikan sebagai gelar akademik, serta tidak digunakan untuk menjanjikan hasil layanan tertentu.

Profil Profesional

Dapat digunakan pada profil narasumber, curriculum vitae, portofolio, profil profesional, dan media sosial profesional.

Komunikasi Resmi

Dapat dicantumkan dalam tanda tangan surat elektronik, kartu nama, publikasi kegiatan, dan media komunikasi profesional lainnya.

Larangan Penggunaan Sebutan Profesional HIPJI

Berdasarkan Bab V Pasal 12, penerima sebutan wajib memahami batasan penggunaan agar Sebutan Profesional Non Akademik HIPJI tidak digunakan secara keliru, berlebihan, atau bertentangan dengan ketentuan organisasi.

  • Dilarang menyatakan atau menampilkan sebutan sebagai gelar akademik, gelar vokasi, gelar profesi pendidikan tinggi, lisensi, atau izin praktik.
  • Dilarang menggunakan sebutan tanpa Sertifikat Kompetensi yang masih berlaku.
  • Dilarang menggunakan sebutan sebelum memperoleh status registrasi aktif dari HIPJI.
  • Dilarang menggunakan sebutan yang tidak sesuai dengan kompetensi yang tercantum dalam Sertifikat Kompetensi.
  • Dilarang menggunakan sebutan untuk menjamin penerimaan naskah, kelulusan akreditasi, indeksasi, promosi jabatan, atau hasil layanan tertentu.
  • Dilarang memalsukan Sertifikat Kompetensi, Surat Keterangan Registrasi, nomor registrasi, atau tanda verifikasi HIPJI.
  • Dilarang mengalihkan, memperjualbelikan, atau memberikan hak penggunaan sebutan kepada pihak lain.
  • Dilarang menggunakan lambang HIPJI tanpa persetujuan sesuai ketentuan organisasi.

Masa Berlaku dan Pengaktifan Kembali

Berdasarkan Bab VI Pasal 13, masa berlaku Sebutan Profesional Non Akademik HIPJI mengikuti masa berlaku Sertifikat Kompetensi yang menjadi dasarnya. Karena itu, penerima sebutan wajib memastikan bahwa sertifikat kompetensi yang digunakan sebagai dasar registrasi tetap berlaku.

Masa Berlaku

Masa berlaku sebutan mengikuti masa berlaku Sertifikat Kompetensi yang menjadi dasar registrasi sebutan profesional.

Status Tidak Aktif

Status registrasi sebutan menjadi tidak aktif secara otomatis apabila Sertifikat Kompetensi berakhir masa berlakunya, dibatalkan, atau dicabut.

Pengaktifan Kembali

Penerima dapat mengaktifkan kembali sebutannya setelah memperoleh pembaruan Sertifikat Kompetensi dan melakukan registrasi ulang kepada HIPJI.

Sertifikasi Ulang

Ketentuan mengenai sertifikasi ulang mengikuti mekanisme yang berlaku pada LSP terkait.

Tautan Terkait

Gunakan Sebutan Profesional Secara Tepat

HIPJI mendorong penerima sebutan profesional untuk menggunakan identitas kompetensinya secara etis, proporsional, dan sesuai ketentuan organisasi, sehingga dapat memperkuat profesionalisme penerbitan ilmiah Indonesia.