Ketentuan Penggunaan Sebutan Profesional HIPJI
Sebutan Profesional Non Akademik HIPJI merupakan bentuk standardisasi penggunaan sebutan profesional bagi penerima yang telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi dan sertifikasi kompetensi yang masih berlaku.
Identitas Ketentuan
Halaman ini memuat ringkasan ketentuan penggunaan Sebutan Profesional Non Akademik HIPJI berdasarkan Peraturan Organisasi Himpunan Penerbit Ilmiah Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standarisasi, Persyaratan, Penetapan, dan Tata Cara Penggunaan Sebutan Profesional Non Akademik Himpunan Penerbit Ilmiah Indonesia.
Prinsip Utama Penggunaan Sebutan
Sebutan Profesional Non Akademik HIPJI bukan gelar akademik, bukan gelar vokasi, bukan gelar profesi pendidikan tinggi, dan bukan izin praktik. Sebutan digunakan sebagai identitas profesional berbasis kompetensi yang telah diregistrasi aktif sesuai ketentuan organisasi HIPJI.
Jenis Sebutan Profesional Non Akademik
Berdasarkan Pasal 4, HIPJI menetapkan 12 (dua belas) Sebutan Profesional Non Akademik yang mewakili kompetensi utama dalam penerbitan buku dan jurnal ilmiah. Sebutan ditulis setelah nama lengkap penerima sesuai singkatan dan format yang telah ditetapkan.
Penulis Buku Teks Pendidikan Tinggi
Certified Higher Education Textbook Author
Penulis Monograf
Certified Monograph Author
Penulis Buku Ilmiah Populer
Certified Popular Scientific Book Author
Editor Naskah Buku
Certified Book Manuscript Editor
Editor Substantif Buku
Certified Substantive Book Editor
Pengelola Penerbitan Buku
Certified Book Publishing Manager
Penulis Artikel Ilmiah
Certified Scientific Writer of Article
Penelaah Artikel Jurnal Ilmiah
Certified Scientific Journal Article Reviewer
Editor Teknis Jurnal Ilmiah
Certified Scientific Journal Technical Editor
Editor Jurnal Ilmiah
Certified Scientific Journal Editor
Editor Bagian Jurnal Ilmiah
Certified Scientific Journal Section Editor
Manajer Jurnal Ilmiah
Certified Scientific Journal Manager
Tata Cara Penggunaan Sebutan Profesional HIPJI
Berdasarkan Bab V Pasal 11, penggunaan Sebutan Profesional Non Akademik HIPJI mengikuti tata cara tertentu agar tidak menimbulkan salah pengertian dan tetap selaras dengan etika penggunaan identitas profesional.
- Sebutan Profesional Non Akademik HIPJI digunakan setelah nama lengkap penerima sesuai format yang telah ditetapkan.
- Sebutan dapat digunakan pada kartu nama, profil profesional, tanda tangan surat elektronik, curriculum vitae, biografi narasumber, media sosial profesional, publikasi, dan media komunikasi profesional lainnya.
- Pada penggunaan pertama dalam profil atau dokumen resmi, penerima dianjurkan mencantumkan keterangan mengenai dasar kompetensi dan sertifikasi kompetensinya.
- Penggunaan lambang HIPJI bersama sebutan wajib mengikuti Pedoman Identitas Visual HIPJI.
Media Penggunaan Sebutan Profesional
Sebutan profesional dapat digunakan pada berbagai media komunikasi resmi dan profesional sepanjang sesuai dengan ketentuan organisasi, tidak disalahartikan sebagai gelar akademik, serta tidak digunakan untuk menjanjikan hasil layanan tertentu.
Profil Profesional
Dapat digunakan pada profil narasumber, curriculum vitae, portofolio, profil profesional, dan media sosial profesional.
Komunikasi Resmi
Dapat dicantumkan dalam tanda tangan surat elektronik, kartu nama, publikasi kegiatan, dan media komunikasi profesional lainnya.
Larangan Penggunaan Sebutan Profesional HIPJI
Berdasarkan Bab V Pasal 12, penerima sebutan wajib memahami batasan penggunaan agar Sebutan Profesional Non Akademik HIPJI tidak digunakan secara keliru, berlebihan, atau bertentangan dengan ketentuan organisasi.
- Dilarang menyatakan atau menampilkan sebutan sebagai gelar akademik, gelar vokasi, gelar profesi pendidikan tinggi, lisensi, atau izin praktik.
- Dilarang menggunakan sebutan tanpa Sertifikat Kompetensi yang masih berlaku.
- Dilarang menggunakan sebutan sebelum memperoleh status registrasi aktif dari HIPJI.
- Dilarang menggunakan sebutan yang tidak sesuai dengan kompetensi yang tercantum dalam Sertifikat Kompetensi.
- Dilarang menggunakan sebutan untuk menjamin penerimaan naskah, kelulusan akreditasi, indeksasi, promosi jabatan, atau hasil layanan tertentu.
- Dilarang memalsukan Sertifikat Kompetensi, Surat Keterangan Registrasi, nomor registrasi, atau tanda verifikasi HIPJI.
- Dilarang mengalihkan, memperjualbelikan, atau memberikan hak penggunaan sebutan kepada pihak lain.
- Dilarang menggunakan lambang HIPJI tanpa persetujuan sesuai ketentuan organisasi.
Masa Berlaku dan Pengaktifan Kembali
Berdasarkan Bab VI Pasal 13, masa berlaku Sebutan Profesional Non Akademik HIPJI mengikuti masa berlaku Sertifikat Kompetensi yang menjadi dasarnya. Karena itu, penerima sebutan wajib memastikan bahwa sertifikat kompetensi yang digunakan sebagai dasar registrasi tetap berlaku.
Masa Berlaku
Masa berlaku sebutan mengikuti masa berlaku Sertifikat Kompetensi yang menjadi dasar registrasi sebutan profesional.
Status Tidak Aktif
Status registrasi sebutan menjadi tidak aktif secara otomatis apabila Sertifikat Kompetensi berakhir masa berlakunya, dibatalkan, atau dicabut.
Pengaktifan Kembali
Penerima dapat mengaktifkan kembali sebutannya setelah memperoleh pembaruan Sertifikat Kompetensi dan melakukan registrasi ulang kepada HIPJI.
Sertifikasi Ulang
Ketentuan mengenai sertifikasi ulang mengikuti mekanisme yang berlaku pada LSP terkait.
Tautan Terkait
Gunakan Sebutan Profesional Secara Tepat
HIPJI mendorong penerima sebutan profesional untuk menggunakan identitas kompetensinya secara etis, proporsional, dan sesuai ketentuan organisasi, sehingga dapat memperkuat profesionalisme penerbitan ilmiah Indonesia.