Yogyakarta, 13 Desember 2024 — Himpunan Pengelola Jurnal Indonesia (HIPJI) secara resmi meluncurkan program sertifikasi profesi bagi seluruh pelaku penerbitan jurnal ilmiah di Indonesia. Program ini menjadi tonggak penting dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang penerbitan ilmiah. Untuk mewujudkan visi ini, HIPJI membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi Penerbitan Ilmiah Indonesia (LSP PII) yang berdiri pada 12 Desember 2024, dan telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui Keputusan No. AHU-0100192.AH.01.01 Tahun 2024.
Saat ini, PT LSP PII tengah memproses perolehan lisensi resmi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai LSP P-3. Dengan rencana uji sertifikasi dimulai pada akhir 2025, HIPJI menargetkan seluruh anggotanya dapat memiliki sertifikat kompetensi sesuai Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK) yang telah disusun. Sertifikasi ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memastikan profesionalisme dan daya saing pengelola jurnal ilmiah Indonesia di kancah nasional maupun internasional.
