HIPJI Meluncurkan Program Sertifikasi Profesi Penerbitan Ilmiah Indonesia
Yogyakarta, 13 Desember 2024 — Himpunan Pengelola Jurnal Indonesia (HIPJI) secara resmi meluncurkan program sertifikasi profesi bagi seluruh pelaku penerbitan jurnal ilmiah di Indonesia. Program ini menjadi tonggak penting dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang penerbitan ilmiah.
Untuk mewujudkan visi tersebut, HIPJI membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi Penerbitan Ilmiah Indonesia (LSP PII) yang berdiri pada 12 Desember 2024 dan telah memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Keputusan Nomor AHU-0100192.AH.01.01 Tahun 2024 .
Penguatan Kompetensi Pelaku Penerbitan Ilmiah
Pembentukan LSP PII merupakan langkah strategis untuk membangun sistem pengakuan kompetensi yang terukur, profesional, dan sesuai dengan kebutuhan pengelolaan penerbitan ilmiah di Indonesia.
Saat ini, PT LSP PII tengah memproses perolehan lisensi resmi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai LSP Pihak Ketiga atau LSP P-3. Dengan rencana pelaksanaan uji sertifikasi yang dimulai pada akhir 2025, HIPJI menargetkan seluruh anggotanya dapat memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK) yang telah disusun.
Sertifikasi ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memastikan profesionalisme, kredibilitas, dan daya saing pengelola jurnal ilmiah Indonesia, baik di tingkat nasional maupun internasional. Melalui program ini, HIPJI berkomitmen mendorong pengelolaan penerbitan ilmiah yang terstandar, berintegritas, dan didukung oleh sumber daya manusia yang kompeten.
HIPJI — Menguatkan Kompetensi, Menjaga Integritas Penerbitan Ilmiah Indonesia.