HIPJI Perkenalkan Sebutan Profesional Non-Akademik bagi SDM Penerbitan Ilmiah
Sebutan Profesional Non-Akademik HIPJI diperkenalkan dalam Indonesia Scholarly Publishing Summit (ISPS) 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat pengakuan kompetensi sumber daya manusia penerbitan ilmiah Indonesia.
Himpunan Penerbit Ilmiah Indonesia (HIPJI) resmi memperkenalkan Sebutan Profesional Non-Akademik sebagai bentuk pengakuan bagi individu yang memiliki kompetensi di bidang penerbitan ilmiah, baik pada penerbitan buku maupun jurnal ilmiah. Pengenalan tersebut dilakukan dalam Indonesia Scholarly Publishing Summit (ISPS) 2026 yang diselenggarakan pada 15 Oktober 2026 di Yogyakarta.
Diperkenalkan kepada Ekosistem Penerbitan Ilmiah Nasional
Pengenalan Sebutan Profesional Non-Akademik HIPJI menjadi salah satu agenda strategis dalam Indonesia Scholarly Publishing Summit 2026. Forum tersebut menjadi ruang pertemuan para pelaku penerbitan ilmiah, perguruan tinggi, lembaga, organisasi profesi, serta pemangku kepentingan untuk mendiskusikan penguatan tata kelola, kompetensi, dan profesionalisme sumber daya manusia penerbitan ilmiah Indonesia.
Melalui momentum ISPS 2026, HIPJI ingin memperkenalkan kerangka pengakuan profesional yang lebih terstruktur sehingga kompetensi individu dalam penerbitan jurnal maupun buku ilmiah dapat dikenali, didata, dan dikembangkan secara lebih sistematis.
Ketua Umum HIPJI, Andri Putra Kesmawan, menjelaskan bahwa sebutan profesional ini dirancang untuk membantu mengidentifikasi kompetensi para profesional penerbitan sekaligus mendukung pendataan dan pemantauan sumber daya manusia di bidang penerbitan ilmiah.
“Sebutan Profesional Non-Akademik HIPJI merupakan upaya untuk memastikan pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan ilmiah, baik buku maupun jurnal, dapat terdata dan dipantau dengan baik. Dengan demikian, kompetensi yang dimiliki dapat diidentifikasi sebagai ciri profesional tersendiri.”
Andri Putra Kesmawan — Ketua Umum Himpunan Penerbit Ilmiah IndonesiaSebutan Profesional Tidak Diberikan Secara Otomatis
Sebutan Profesional Non-Akademik HIPJI diberikan secara terbatas kepada individu yang memenuhi persyaratan. Sebutan tidak diperoleh hanya berdasarkan jabatan, masa kerja, atau pengalaman, tetapi didasarkan pada kompetensi serta proses registrasi yang ditetapkan.
Mengikuti Sertifikasi Kompetensi
Calon penerima terlebih dahulu mengikuti uji sertifikasi kompetensi sesuai skema yang relevan di Lembaga Sertifikasi Profesi Penerbitan Ilmiah Indonesia (LSP PII).
Memenuhi Persyaratan Kompetensi
Kompetensi yang dimiliki harus sesuai dengan bidang atau okupasi yang menjadi dasar penggunaan Sebutan Profesional Non-Akademik HIPJI.
Registrasi kepada HIPJI
Setelah memenuhi persyaratan kompetensi, calon penerima melakukan registrasi kepada HIPJI untuk memperoleh lisensi penggunaan sebutan profesional.
Penting: Sebutan Profesional Non-Akademik HIPJI bukan gelar akademik, gelar vokasi, maupun gelar profesi pendidikan tinggi. Sebutan ini digunakan sebagai identitas profesional berbasis kompetensi sesuai ketentuan organisasi HIPJI.
Pengakuan Kompetensi untuk Memperkuat Profesionalisme
Andri menegaskan bahwa mekanisme tersebut penting agar penggunaan sebutan profesional memiliki dasar kompetensi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Sebutan profesional ini tidak diberikan secara otomatis. Calon penerima perlu mengikuti sertifikasi kompetensi dan mendaftarkan diri ke HIPJI untuk memperoleh lisensinya.”
Andri Putra Kesmawan — disampaikan di sela-sela kunjungan ke Universitas Muhammadiyah PurworejoMelalui pengenalan Sebutan Profesional Non-Akademik pada ISPS 2026, HIPJI berharap pengakuan terhadap kompetensi sumber daya manusia penerbitan ilmiah dapat semakin terstruktur. Pendataan tersebut diharapkan membantu memperjelas kompetensi para profesional sekaligus menyediakan gambaran yang lebih baik mengenai kapasitas SDM yang bekerja dalam ekosistem penerbitan ilmiah Indonesia.
Penguatan kompetensi individu juga penting karena mutu penerbitan ilmiah tidak hanya ditentukan oleh sistem, platform, atau kelembagaan. Di balik proses penerbitan terdapat penulis, penelaah, editor, editor teknis, manajer jurnal, pengelola penerbitan buku, dan berbagai tenaga profesional lain yang memiliki peran langsung dalam menjaga mutu serta integritas publikasi.
Dengan semakin jelasnya kompetensi dan identitas profesional tersebut, HIPJI berharap pengembangan sumber daya manusia dapat dilakukan secara lebih terarah serta berkontribusi terhadap penguatan ekosistem penerbitan buku dan jurnal ilmiah di Indonesia.
Kenali Sebutan Profesional HIPJI
Pelajari jenis Sebutan Profesional Non-Akademik HIPJI, persyaratan, tata cara penggunaan, masa berlaku, serta sertifikasi kompetensi melalui kanal resmi HIPJI dan LSP Penerbitan Ilmiah Indonesia.