Akreditasi Jurnal Kini Soroti Integritas, HIPJI Dorong Aturan yang Lebih Tegas

Siaran Pers HIPJI

Akreditasi Jurnal Kini Soroti Integritas Akademik, HIPJI Dorong Aturan yang Lebih Tegas

HIPJI menilai pedoman integritas akademik perlu disusun secara lebih teknis, operasional, dan kontekstual agar dapat menjadi rujukan yang jelas bagi pengelola jurnal, penerbit, editor, reviewer, penulis, dan asesor akreditasi jurnal.

Yogyakarta Akreditasi Jurnal Ilmiah Integritas Akademik HIPJI

YOGYAKARTA — Himpunan Penerbit Ilmiah Indonesia (HIPJI) mendorong hadirnya regulasi khusus mengenai integritas akademik sebagai pedoman yang lebih jelas dalam pelaksanaan akreditasi jurnal ilmiah di Indonesia.

Regulasi tersebut dinilai penting, mengingat aspek integritas akademik kini menjadi salah satu tolok ukur dalam pemberian disinsentif pada proses akreditasi jurnal ilmiah. Dengan adanya pedoman yang lebih jelas, pengelola jurnal dan seluruh pihak yang terlibat dalam penerbitan ilmiah diharapkan memiliki acuan yang sama dalam memahami, mencegah, dan menangani persoalan integritas akademik.

Ketua Umum HIPJI, Andri Putra Kesmawan, menegaskan bahwa ketentuan integritas akademik perlu dijabarkan secara lebih spesifik dan operasional. Pedoman tersebut tidak hanya dibutuhkan oleh pengelola jurnal dan para pihak yang terlibat dalam penerbitan ilmiah, tetapi juga oleh asesor akreditasi jurnal agar penerapannya konsisten, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ketentuan integritas akademik perlu dibuat lebih spesifik sebagai pedoman bersama bagi pengelola jurnal, penerbit, editor, reviewer, penulis, dan asesor akreditasi jurnal agar penerapannya tidak multitafsir dan dapat dijalankan secara konsisten.

Andri Putra Kesmawan — Ketua Umum HIPJI

Pandangan tersebut disampaikan dalam sesi diskusi pada kegiatan Sosialisasi Pedoman Akreditasi Jurnal Ilmiah Terbaru yang dilaksanakan pada 21 Agustus 2026. Kegiatan ini membahas Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2026 tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah serta Keputusan Direktur Jenderal Nomor 374/DST/D.D1/HM.01.01/2026 tentang Petunjuk Teknis Akreditasi Jurnal Ilmiah.

Pokok Isu yang Menjadi Perhatian HIPJI

  • Integritas akademik menjadi salah satu aspek penting dalam akreditasi jurnal ilmiah.
  • Pengelola jurnal membutuhkan pedoman yang lebih spesifik, teknis, dan mudah diterapkan.
  • Asesor akreditasi jurnal memerlukan acuan yang konsisten untuk menilai aspek integritas.
  • Regulasi teknis diperlukan agar potensi pelanggaran dapat dikenali, dicegah, dan ditangani secara proporsional.
  • Tata kelola editorial yang sehat perlu didukung oleh standar etika publikasi yang jelas dan operasional.

Menurut HIPJI, pengaturan yang lebih rinci diperlukan agar setiap bentuk pelanggaran atau potensi pelanggaran integritas akademik dapat dikenali, dicegah, dan ditangani dengan ukuran yang sama. Kejelasan pedoman juga akan membantu pengelola jurnal membangun tata kelola editorial yang sehat, transparan, dan selaras dengan prinsip etika publikasi ilmiah.

Menanggapi diskusi tersebut, Tinton selaku salah satu utusan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menyampaikan bahwa saat ini ketentuan mengenai integritas akademik masih mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2021 tentang Integritas Akademik dalam Menghasilkan Karya Ilmiah.

HIPJI Dorong Pedoman yang Lebih Kontekstual

HIPJI memandang regulasi tersebut sebagai pijakan penting. Namun, pengaturan yang lebih teknis dan kontekstual bagi ekosistem penerbitan jurnal ilmiah tetap diperlukan, khususnya untuk memberikan kepastian bagi pengelola jurnal, editor, reviewer, penulis, penerbit, dan asesor akreditasi jurnal di Indonesia.

HIPJI menilai bahwa penguatan integritas akademik tidak cukup hanya dipahami sebagai kewajiban administratif dalam akreditasi, tetapi harus menjadi bagian dari budaya tata kelola publikasi ilmiah yang sehat, transparan, profesional, dan berintegritas.

HIPJI untuk Penguatan Integritas Publikasi Ilmiah

HIPJI berkomitmen mendorong ekosistem penerbitan ilmiah Indonesia yang kredibel, transparan, profesional, dan berintegritas melalui penguatan standar, kompetensi, tata kelola, serta advokasi kebijakan publikasi ilmiah.