Cara Melaporkan Jurnal Bermasalah: Pengaduan Plagiasi, Pencatutan Penulis, dan Jurnal Sinta melalui ANJANI

Informasi Integritas Akademik

Cara Melaporkan Jurnal Bermasalah: Pengaduan Plagiasi, Pencatutan Penulis, dan Jurnal Sinta melalui ANJANI

Pengaduan pelanggaran jurnal ilmiah perlu disampaikan melalui mekanisme resmi, berbasis bukti, dan dapat dipertanggungjawabkan agar dapat menjadi dasar pemantauan serta evaluasi terhadap jurnal dan penerbit.

Yogyakarta ANJANI Integritas Akademik Jurnal Sinta

YOGYAKARTA — Pengaduan pelanggaran jurnal ilmiah kini dapat disampaikan melalui mekanisme resmi untuk menjaga integritas akademik dan mutu publikasi ilmiah di Indonesia.

Akademisi yang menemukan dugaan plagiasi, pencatutan nama penulis, manipulasi data, hingga pelanggaran tata kelola jurnal terakreditasi dapat melaporkan temuan tersebut melalui platform ANJANI atau Anjungan Integritas Akademik Indonesia.

Mekanisme pengaduan jurnal ilmiah ini penting agar persoalan pelanggaran integritas akademik tidak berhenti sebagai perbincangan di media sosial. Laporan yang disampaikan melalui saluran resmi, disertai informasi dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, dapat menjadi dasar pemantauan serta evaluasi terhadap jurnal ilmiah dan penerbit jurnal.

Pengaduan Perlu Disampaikan melalui Saluran Resmi

Laporan yang jelas, lengkap, terverifikasi, dan berbasis bukti akan lebih mudah ditindaklanjuti dalam proses pembinaan, evaluasi, klasifikasi pelanggaran, serta penanganan sanksi terkait integritas akademik.

01

Identitas Jurnal

Cantumkan nama jurnal, penerbit, ISSN, tautan laman jurnal, dan informasi lain yang membantu proses identifikasi.

02

Uraian Dugaan Pelanggaran

Jelaskan bentuk pelanggaran secara runtut, seperti plagiasi, pencatutan penulis, manipulasi data, atau pelanggaran tata kelola jurnal.

03

Bukti Pendukung

Sertakan tautan artikel, tangkapan layar, dokumen pembanding, metadata, korespondensi, atau bukti lain yang relevan dan dapat diverifikasi.

Pengaduan Jurnal Ilmiah melalui Platform ANJANI

ANJANI merupakan platform integritas akademik yang digunakan untuk mendukung pembinaan, evaluasi, klasifikasi pelanggaran, serta penanganan sanksi terkait integritas akademik. Melalui platform ini, kalangan akademisi dapat menyampaikan pengaduan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola jurnal, penerbit jurnal, maupun penulis artikel ilmiah.

Bagi pelapor, pengaduan jurnal sebaiknya disusun secara jelas dengan mencantumkan identitas jurnal, tautan artikel atau laman jurnal yang dilaporkan, uraian dugaan pelanggaran, serta bukti pendukung yang relevan. Kelengkapan informasi sangat penting untuk membantu proses verifikasi pengaduan pelanggaran jurnal.

Jenis Pelanggaran Jurnal yang Dapat Dilaporkan

Pengaduan dapat mencakup berbagai bentuk pelanggaran integritas akademik dalam penerbitan jurnal ilmiah. Di antaranya adalah plagiasi atau plagiat, fabrikasi data, falsifikasi data, pengajuan artikel yang sama ke lebih dari satu jurnal, pencatutan atau penghilangan nama penulis secara tidak sah, serta konflik kepentingan yang tidak dikelola dengan benar.

Pengaduan juga dapat berkaitan dengan referensi palsu atau hallucinated citation yang dihasilkan melalui penggunaan kecerdasan buatan atau AI. Pengelola jurnal, editor, reviewer, dan penulis perlu memastikan setiap rujukan dalam artikel ilmiah benar-benar dapat ditelusuri, relevan, dan digunakan secara bertanggung jawab.

Selain pelanggaran integritas akademik, kalangan akademisi dapat melaporkan indikasi overkomersialisasi pada jurnal terakreditasi. Pengaduan ini menjadi penting apabila praktik pengelolaan jurnal dinilai mengabaikan mutu artikel, etika publikasi, independensi proses peer review, atau prinsip tata kelola jurnal ilmiah yang baik.

Contoh Dugaan Pelanggaran yang Dapat Dilaporkan

  • Plagiasi atau plagiat dalam artikel ilmiah.
  • Pencatutan atau penghilangan nama penulis secara tidak sah.
  • Fabrikasi atau manipulasi data penelitian.
  • Falsifikasi data, metode, proses, atau hasil penelitian.
  • Pengajuan artikel yang sama ke lebih dari satu jurnal.
  • Konflik kepentingan yang tidak dikelola atau tidak diungkapkan.
  • Referensi palsu atau hallucinated citation.
  • Indikasi overkomersialisasi pada jurnal terakreditasi.
  • Pelanggaran tata kelola editorial dan proses peer review.

Aduan Terverifikasi Dapat Memicu Pemantauan Jurnal

Dalam mekanisme akreditasi jurnal ilmiah terbaru, kementerian dapat melakukan pemantauan sewaktu-waktu terhadap jurnal berdasarkan aduan dari kalangan akademisi yang telah terverifikasi. Pemantauan juga dapat dilakukan apabila terdapat informasi lain yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Artinya, status jurnal Sinta atau jurnal terakreditasi tidak hanya dinilai saat proses pengajuan akreditasi jurnal melalui ARJUNA. Jurnal tetap dapat dievaluasi setelah memperoleh status akreditasi apabila ditemukan dugaan pelanggaran yang memengaruhi integritas akademik, mutu penerbitan, atau tata kelola jurnal.

Oleh sebab itu, pengelola jurnal perlu memastikan seluruh proses editorial berjalan transparan, mulai dari seleksi naskah, penetapan editor dan reviewer, proses penelaahan, pemeriksaan plagiasi, hingga penerbitan artikel ilmiah.

Jika Laporan Terbukti, Jurnal Dapat Dikenai Sanksi

Pengaduan pelanggaran jurnal yang terbukti setelah melalui proses evaluasi dapat ditindaklanjuti dengan tindakan korektif. Sanksi dalam akreditasi jurnal ilmiah dapat berupa penurunan peringkat akreditasi jurnal, pembekuan status akreditasi atau discontinue, hingga pencabutan status akreditasi atau delisting.

Jika lebih dari satu jurnal di bawah penerbit yang sama terbukti melakukan pelanggaran integritas akademik, investigasi dapat diperluas ke tingkat penerbit. Hasil investigasi tersebut dapat memengaruhi penilaian integritas penerbit dan usulan akreditasi jurnal-jurnal lain yang berada di bawah naungannya.

Pengaduan Jurnal Bertujuan Menjaga Mutu Publikasi Ilmiah

Mekanisme pengaduan bukan semata-mata untuk memberikan sanksi kepada jurnal ilmiah. Sistem ini juga berfungsi melindungi penulis, reviewer, editor, pembaca, dan institusi dari praktik penerbitan yang tidak sesuai dengan prinsip etika publikasi.

Bagi pengelola jurnal Sinta dan jurnal terakreditasi, langkah terbaik adalah melakukan pencegahan sejak awal. Jurnal perlu memiliki kebijakan etika publikasi yang mudah diakses, prosedur penanganan dugaan pelanggaran, kebijakan penggunaan AI, mekanisme konflik kepentingan, serta proses pemeriksaan plagiasi yang diterapkan secara konsisten.

Pelaporan Harus Berbasis Bukti dan Bertanggung Jawab

Dengan adanya mekanisme pengaduan jurnal ilmiah melalui ANJANI, masyarakat akademik memiliki saluran formal untuk ikut menjaga kredibilitas jurnal Indonesia.

Pelaporan yang berbasis bukti dan dilakukan secara bertanggung jawab akan membantu memperkuat integritas akademik serta kualitas akreditasi jurnal ilmiah nasional.

HIPJI Mendorong Penguatan Integritas Akademik

HIPJI mengajak pengelola jurnal, editor, reviewer, penerbit, akademisi, dan masyarakat ilmiah untuk menggunakan mekanisme resmi dalam menjaga mutu, etika, dan integritas publikasi ilmiah Indonesia.