Sinta 5 dan Sinta 6 Dihapus, Apakah Jurnal Langsung Kehilangan Akreditasi? Ini Penjelasannya

Informasi Akreditasi Jurnal

Sinta 5 dan Sinta 6 Dihapus, Apakah Jurnal Langsung Kehilangan Akreditasi?

Penyederhanaan peringkat akreditasi menjadi Sinta 1 hingga Sinta 4 tidak otomatis menghapus pengakuan bagi jurnal yang saat ini masih berstatus Sinta 5 dan Sinta 6.

Yogyakarta Akreditasi Jurnal Ilmiah Sinta 5 dan Sinta 6 Regulasi 2026

YOGYAKARTA — Pemberlakuan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2026 serta Keputusan Direktur Jenderal Nomor 374 Tahun 2026 membawa perubahan penting dalam sistem akreditasi jurnal ilmiah di Indonesia.

Salah satu perubahan utamanya adalah penyederhanaan peringkat akreditasi jurnal ilmiah menjadi Sinta 1 hingga Sinta 4. Perubahan ini kemudian memunculkan pertanyaan di kalangan pengelola jurnal, terutama bagi jurnal yang saat ini masih memiliki status Sinta 5 dan Sinta 6.

Apakah Jurnal Sinta 5 dan Sinta 6 Langsung Kehilangan Akreditasi?

Pengelola jurnal tidak perlu panik. Jurnal yang telah memperoleh status Sinta 5 atau Sinta 6 tidak serta-merta kehilangan pengakuan akreditasinya. Status tersebut tetap berlaku dan masih diakui oleh kementerian sepanjang belum memasuki kondisi transisi yang ditetapkan dalam regulasi baru.

Dengan demikian, status Sinta 5 dan Sinta 6 yang telah dimiliki sebelumnya tetap memiliki pengakuan sampai terjadi kondisi tertentu yang menyebabkan status tersebut berakhir atau perlu dinilai kembali menggunakan instrumen akreditasi terbaru.

Kapan Pengakuan Sinta 5 dan Sinta 6 Berakhir?

  • Masa berlaku akreditasi jurnal telah habis.
  • Pengelola jurnal mengajukan reakreditasi dan memperoleh penetapan peringkat baru.
  • Jurnal menjalani evaluasi khusus, misalnya akibat adanya disinsentif terkait dugaan pelanggaran integritas akademik.
  • Terjadi perubahan identitas jurnal, seperti perubahan penerbit, judul, maupun identitas formal lainnya.

Pada saat mengajukan reakreditasi atau akreditasi baru setelah masa berlaku statusnya berakhir, jurnal harus mengikuti instrumen penilaian terbaru. Penilaian dilakukan dengan menggunakan sedikitnya tiga edisi terbitan terakhir jurnal.

Minimal Nilai untuk Sinta 4

Agar dapat kembali memperoleh status jurnal terakreditasi, jurnal harus mencapai nilai minimal 60 untuk masuk ke peringkat Sinta 4.

Di Bawah Nilai 60

Apabila hasil penilaian berada di bawah nilai tersebut, jurnal akan dinyatakan tidak terakreditasi berdasarkan instrumen penilaian terbaru.

Momentum Perbaikan Tata Kelola Jurnal

Perubahan ini menjadi momentum bagi pengelola jurnal Sinta 5 dan Sinta 6 untuk memperkuat tata kelola penerbitan, meningkatkan kualitas artikel, memastikan konsistensi terbitan, serta memperbaiki pemenuhan standar etik dan substansi ilmiah.

Dengan persiapan yang baik sejak sekarang, jurnal dapat lebih siap menghadapi proses reakreditasi dan memenuhi standar minimal Sinta 4 di masa mendatang.

HIPJI Mendampingi Penguatan Tata Kelola Jurnal Ilmiah

HIPJI mendorong pengelola jurnal untuk memahami regulasi terbaru, memperkuat mutu editorial, menjaga integritas akademik, dan menyiapkan jurnal secara lebih sistematis menuju standar akreditasi yang lebih baik.