SKKK Penerbitan Jurnal Ilmiah HIPJI Resmi Disahkan Kementerian Ketenagakerjaan
Yogyakarta, 8 Agustus 2025 — Himpunan Pengelola Jurnal Indonesia (HIPJI) mencatat pencapaian penting dalam penguatan profesionalisme di bidang penerbitan ilmiah. Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK) Penerbitan Jurnal Ilmiah yang disusun HIPJI secara resmi disahkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Pengesahan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Nomor 2/2859/LP.00.00/VIII/2025 pada tanggal 5 Agustus 2025. SKKK ini menjadi acuan resmi bagi proses sertifikasi seluruh pelaku penerbitan jurnal ilmiah di Indonesia.
Acuan Nasional bagi Profesi Penerbitan Jurnal Ilmiah
SKKK disusun untuk memastikan setiap profesi dalam ekosistem penerbitan jurnal memiliki standar pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang jelas, terukur, serta sesuai dengan kebutuhan industri penerbitan ilmiah.
Standar tersebut mencakup berbagai profesi yang terlibat langsung dalam proses penerbitan jurnal ilmiah, mulai dari pengelola jurnal, editor, reviewer atau penelaah, hingga staf teknis penerbitan.
Pengelola Jurnal
Mengelola tata kelola, kebijakan, administrasi, dan keberlanjutan penerbitan jurnal ilmiah.
Editor
Menjalankan proses editorial, pengambilan keputusan, dan pengendalian mutu publikasi ilmiah.
Reviewer
Melaksanakan penelaahan ilmiah secara objektif, independen, profesional, dan berintegritas.
Staf Teknis
Mendukung pengelolaan situs jurnal, metadata, hak akses, dan infrastruktur teknologi penerbitan.
Pengesahan SKKK tersebut membuka jalan bagi Lembaga Sertifikasi Profesi Penerbitan Ilmiah Indonesia (LSP PII) untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi yang diakui secara nasional. Proses sertifikasi direncanakan mulai dilaksanakan pada akhir tahun 2025.
Melalui sertifikasi berbasis SKKK, kompetensi tenaga penerbitan ilmiah dapat dinilai secara lebih objektif dan terstruktur. Sertifikasi juga memberikan pengakuan formal atas kemampuan profesional para pengelola, editor, reviewer, dan tenaga teknis dalam menjalankan tugas penerbitan ilmiah.
Dampak Strategis Pengesahan SKKK
- Menjadi acuan resmi sertifikasi kompetensi penerbitan jurnal ilmiah.
- Meningkatkan profesionalisme sumber daya manusia penerbitan.
- Memperkuat kualitas proses editorial dan penelaahan sejawat.
- Mendorong tata kelola jurnal yang lebih kredibel dan berintegritas.
- Memberikan pengakuan nasional terhadap kompetensi pelaku penerbitan.
- Meningkatkan daya saing penerbitan ilmiah Indonesia di tingkat global.
Dengan adanya standar ini, HIPJI berharap kualitas sumber daya manusia penerbitan ilmiah di Indonesia semakin terjamin, profesional, dan mampu bersaing di tingkat global. Pengesahan SKKK juga menjadi fondasi penting dalam membangun sistem sertifikasi profesi yang berkelanjutan dan relevan dengan kebutuhan ekosistem penerbitan ilmiah nasional.
HIPJI — Membangun Kompetensi, Memperkuat Profesionalisme, dan Menjaga Mutu Penerbitan Ilmiah Indonesia.