SKKK Penerbitan Jurnal Ilmiah: Standar Kompetensi Lengkap untuk Profesi Penerbitan Ilmiah

Standar Kompetensi Penerbitan Ilmiah

SKKK Penerbitan Jurnal Ilmiah Resmi Disahkan dan Memuat 17 Unit Kompetensi

Agustus 2025
✓ Kepdirjen 2/2859/LP.00.00/VIII/2025

Agustus 2025 — Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia secara resmi mengesahkan Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK) Penerbitan Jurnal Ilmiah pada 5 Agustus 2025 melalui Keputusan Direktur Jenderal Nomor 2/2859/LP.00.00/VIII/2025 .

SKKK tersebut disahkan setelah melalui proses penyusunan dan pengusulan yang diinisiasi oleh Himpunan Pengelola Jurnal Indonesia (HIPJI) sebagai bentuk kontribusi organisasi dalam meningkatkan profesionalisme penerbitan jurnal ilmiah di Indonesia.

Fondasi Nasional Pengembangan Kompetensi

Pengesahan SKKK menjadi langkah penting dalam membangun acuan kompetensi yang terukur bagi seluruh sumber daya manusia yang terlibat dalam proses penerbitan jurnal ilmiah, mulai dari penulis, penelaah, editor, pengelola, hingga tenaga teknologi informasi.

SKKK Penerbitan Jurnal Ilmiah memuat 17 unit kompetensi yang mencakup seluruh rangkaian proses penerbitan. Cakupan tersebut dimulai dari perencanaan publikasi, penulisan, penelaahan, penyuntingan, pengelolaan hasil penelaahan, hingga pengelolaan teknologi informasi dan pemeliharaan situs jurnal.

17 Unit Kompetensi Penerbitan Jurnal Ilmiah

Ketujuh belas unit kompetensi tersebut dirancang untuk membentuk sistem kerja penerbitan jurnal ilmiah yang profesional, terukur, berintegritas, dan sesuai dengan kebutuhan ekosistem publikasi ilmiah nasional.

  1. Merencanakan Penulisan Karya Ilmiah

    Menyusun tujuan, struktur, pendekatan, dan tahapan penulisan karya ilmiah secara sistematis.

  2. Menulis Karya Ilmiah

    Mengembangkan naskah ilmiah sesuai kaidah akademik, metodologi, dan etika penulisan.

  3. Merevisi Substansi Karya Ilmiah

    Memperbaiki isi, argumentasi, metode, analisis, dan penyajian hasil berdasarkan masukan akademik.

  4. Menyunting Mandiri Karya Ilmiah

    Melakukan pemeriksaan dan penyempurnaan naskah sebelum memasuki proses editorial.

  5. Menelaah Substansi Karya Ilmiah

    Menilai kualitas ilmiah, kebaruan, metodologi, argumentasi, dan kontribusi suatu naskah.

  6. Menelaah Karya Ilmiah secara Menyeluruh

    Melakukan evaluasi komprehensif terhadap substansi, struktur, konsistensi, dan kelayakan publikasi.

  7. Mengomunikasikan Hasil Telaah

    Menyampaikan hasil penelaahan secara jelas, objektif, konstruktif, dan sesuai etika.

  8. Menyunting Mekanis Karya Ilmiah

    Memeriksa aspek bahasa, ejaan, gaya selingkung, konsistensi, dan format teknis naskah.

  9. Menerapkan Praktik Terbaik Penerbitan Ilmiah

    Menjalankan proses penerbitan berdasarkan etika, integritas, mutu, transparansi, dan praktik profesional.

  10. Menyelia Proses Penerbitan Ilmiah

    Mengawasi alur kerja editorial dan memastikan setiap tahap berjalan sesuai standar.

  11. Mengembangkan Penerbitan Ilmiah

    Merancang strategi peningkatan mutu, visibilitas, keberlanjutan, dan daya saing jurnal.

  12. Meninjau Artikel Ilmiah

    Melakukan pemeriksaan awal terhadap kelengkapan, kesesuaian ruang lingkup, dan kesiapan artikel.

  13. Menyelia Proses Penelaahan

    Mengelola penugasan penelaah, memantau proses telaah, dan memastikan kualitas hasil penelaahan.

  14. Mengelola Hasil Penelaahan

    Menindaklanjuti rekomendasi penelaah dan mendukung pengambilan keputusan editorial secara objektif.

  15. Menyiapkan Tata Kelola TI Situs Web Jurnal

    Menyiapkan sistem, konfigurasi, keamanan, dan tata kelola teknologi informasi pada situs jurnal.

  16. Menyiapkan Hak Akses Tim Editorial

    Mengatur akun, peran, kewenangan, dan akses pengguna dalam sistem pengelolaan jurnal.

  17. Menyelia Pemeliharaan TI Situs Web Jurnal

    Mengawasi pembaruan, pencadangan, keamanan, performa, dan keberlanjutan infrastruktur situs jurnal.

HIPJI menyambut pengesahan tersebut sebagai langkah penting yang akan mendukung pelaksanaan sertifikasi kompetensi bagi seluruh pelaku penerbitan jurnal ilmiah. Standar ini memberikan dasar yang jelas untuk menilai pengetahuan, keterampilan, serta sikap kerja pada setiap peran dalam proses penerbitan.

01

Sertifikasi Kompetensi

Menjadi acuan resmi untuk asesmen dan pengakuan kompetensi pelaku penerbitan jurnal ilmiah.

02

Peningkatan Mutu

Mendorong proses editorial, penelaahan, penyuntingan, dan pengelolaan jurnal yang lebih berkualitas.

03

Daya Saing SDM

Memperkuat profesionalisme dan daya saing sumber daya manusia penerbitan ilmiah di tingkat nasional dan internasional.

Menuju Penerbitan Ilmiah yang Lebih Profesional

Dengan disahkannya SKKK Penerbitan Jurnal Ilmiah, Indonesia kini memiliki fondasi kompetensi yang lebih kuat untuk meningkatkan kualitas publikasi, profesionalisme tenaga penerbitan, serta kredibilitas ekosistem jurnal ilmiah secara berkelanjutan.

HIPJI — Membangun Kompetensi, Memperkuat Profesionalisme, dan Menjaga Mutu Penerbitan Ilmiah Indonesia.